Pengumuman Pengisian Perangkat Desa Sendang Tahun 2017

  • Oct 05, 2017
  • sendang-wonogiri
  • BERITA

PANITIA PENGISIAN PERANGKAT DESA SENDANG

KECAMATAN WONOGIRI

KABUPATEN WONOGIRI

Sekretariat : Jalan Wonogiri-Praci Km 7 Telp (0273) 322578 Kode Pos 57651

P E N G U M U M A N

Nomor : 141/01/P3DS/IX/2017

  Diberitahukan kepada seluruh warga Desa Sendang, bahwa sampai saat ini Desa Sendang Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri mengalami kekosongan 2 (dua) Jabatan Perangkat Desa, yaitu :
  1. Kepala Urusan Umum dan Perencanaan
  2. Kepala Seksi Kesejahteraan.
          Sehubungan dengan hal tersebut diatas kami (Panitia) akan mengadakan pengisian Perangkat Desa Sendang, untuk itu bagi seluruh warga Desa Sendang yang berminat ingin menjadi Perangkat Desa, silahkan mendaftar di Sekretariat Panitia di Kantor Desa Sendang. Pendaftaran dimulai Hari Senin, tanggal 2 Oktober 2017 sampai dengan Hari Kamis tanggal 19 Oktober 2017, Waktu pendaftaran Hari Senin  s/d Kamis jam 08.00 s/d 13.00 WIB, kecuali hari Jum’at dan Sabtu jam 08.00 s/d 11.00 WIB. Dengan ketentuan sebagai berikut :
  • (A). Calon merupakan penduduk Desa yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
  • (B). Persyaratan calon sebagaimana dimaksud pada point (A) sekurang-kurangnya harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat;
  4. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat ujian tertulis;
  5. berkelakuan baik, jujur dan adil;
  6. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
  7. tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
  8. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  9. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  10. sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah atau Puskesmas setempat;
  11. Perangkat Desa dan Anggota BPD yang mendaftarkan diri untuk jabatan lain harus mendapatkan izin dari Pejabat yang berwenang dan mengundurkan diri dari jabatan/kedudukan semula apabila diangkat dalam jabatan yang lain;
  12. Perangkat Desa sanggup bertempat tinggal di Desa wilayah kerjanya; dan
  • (C). Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (B), harus memperoleh surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
  • (D). Dalam hal Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada point (C) diangkat menjadi Perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Perangkat Desa tanpa kehilangan hak sebagai pegawai negeri sipil.
 
  • Syarat-syarat pendaftaran :
Membuat/menyerahkan surat lamaran bermeterai 6.000,- ditujukan kepada Kepala Desa Sendang melalui Panitia Pengisian Perangkat Desa Sendang dengan melampirkan : (a). Surat Pernyataan yang memuat :
  1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. sanggup berbuat baik, jujur, dan adil yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  4. tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan dari Pengadilan Negeri;
  5. tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara dari Pengadilan Negeri;
  6. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
  7. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, atau pernyataan pernah menjalani pidana penjara yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan telah 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, dari Pengadilan Negeri;
  8. sanggup mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi anggota BPD dan Perangkat Desa.
(b). fotocopy Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan/surat keterangan pengganti ijazah dari pejabat yang berwenang; (c). fotocopy/salinan akta kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir pejabat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; (d). fotocopy Kartu Tanda Penduduk / Surat Keterangan Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; (e). fotocopy Kartu Keluarga (C1) yang dilegalisir oleh pejabat yang yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; (f). surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat; (g). surat keterangan kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit Umum Daerah atau Puskesmas setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani; (h). pas foto, warna dan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar; (i). surat Izin dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa; (j). surat Izin dari Bupati bagi Ketua atau Anggota BPD; (k). surat Izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil; (l). surat Pernyataan kesanggupan bertempat tinggal di Desa wilayah kerjanya bagi Perangkat Desa. (m). Permohonan pendaftaran beserta lampirannya dibuat rangkap 3 (tiga), yaitu:
  1. 1 (satu) eksemplar asli; dan
  2. 2 (satu) eksemplar fotokopi.
  3. Apabila lampiran pada berkas lamaran belum lengkap dapat disusulkan paling lambat 30 Oktober 2017.
  4. Berkas lamaran dibuat rangkap 3 ( Tiga ) dimasukkan kedalam Stop map Berwarna Kuning untuk Jabatan Kaur Umum & Perencanaan, dan stop map Berwarna Merah untuk Jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan.
 
  • Semua pendaftar akan diseleksi, dengan seleksi administrasi, Tes Tertulis, Tes wawancara, dan Tes Pengetahuan Pengoperasian Komputer.
  • Pelaksanaan seleksi tes / Ujian pada hari : Senin tanggal 11 Desember 2017.
  1. Tes tertulis dimulai jam 10.00 s/d 12.00 Wib.
  2. Tes Wawancara dimulai jam 13.00 Wib s/d Selesai.
  3. Tempat Seleksi di Kantor TP PKK Desa Sendang.
  4. Hasil seleksi akan dirangking, dan nilai tertinggi itulah yang dinyatakan LULUS.
Demikian Pengumuman dari kami (Panitia), bagi yang kurang jelas dapat menghubungi Sekretariat Panitia pada Hari Kerja dari jam 08.00 s/d 14.00 WIB di Kantor Desa Sendang.

Panitia Pengisian Perangkat Desa Sendang

            Ketua                                                                       Sekretaris

             H. Triman, S.Pd                                                   Agung Susanto, S.E