Pendistribusian Beras Sejahtera ( Rastra ) Tahun 2018 di Desa Sendang

  • Jan 29, 2018
  • sendang-wonogiri

SENDANG-(27/1/2018) Pemerintah terus meningkatkan kualitas pelaksanaan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat tidak mampu, yang selama ini dilaksanakan melalui Program Subsidi Raskin/Rastra. Untuk meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran terkait pelaksanaan Program Subsidi Raskin/Rastra, maka Pemerintah telah menetapkan kebijakan transformasi Program Subsidi Raskin/Rastra menjadi Program Bantuan Sosial Pangan. Program Bantuan Sosial Pangan pada tahun 2018 dilaksanakan melalui Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Bansos Rastra). Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Pangan membutuhkan pemahaman, koordinasi, dan keselarasan dari seluruh jajaran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pedoman Umum Bansos Rastra ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan keselarasan dalam melaksanakan Program Bansos Rastra. Tujuan dari Bansos Rastra yaitu Mengurangi beban pengeluaran KPM, melalui pemberian bantuan sosial berupa beras berkualitas medium kepada KPM dengan jumlah/kuantum 10 kg setiap bulannya tanpa dikenakan harga/biaya tebus. Sedangkan manfaat dari Bansos Rastra yaitu Peningkatan ketahanan pangan di tingkat KPM, sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Peningkatan akses pangan baik secara fisik (beras tersedia di TD/TB), maupun ekonomi (disalurkan tanpa dikenakan harga/biaya tebus) kepada KPM. Sebagai pasar bagi hasil usaha tani padi, Stabilisasi harga beras di pasaran, Pengendalian inflasi melalui intervensi Pemerintah dan menjaga stok pangan nasional serta Membantu pertumbuhan ekonomi di daerah. Hari Minggu (27/01/2018), dilaksanakan pembagian beras Rastra di Gedung PKK Desa Sendang Kecamatan Wonogiri. Pembagian beras Rastra hari ini mengacu pada Pedoman Umum pembagian Rastra tahun 2018. Pembagian beras Rastra hari ini dipandu oleh Kasi Kesejahteraan Desa Sendang, Sari Retnoningrum. Sebelum dilaksanakan pembagian beras Rastra, KPM atau penerima manfaat berkumpul di Gedung PKK Desa Sendang untuk diberikan informasi mengenai perubahan cara atau sistem pembagian beras rastra di tahun 2018 ini. Jumlah Penerima Rastra tahun 2018 untuk Desa Sendang berjumlah 200 KPM, yang masing-masing KPM menerima Rastra sebanyak 10 Kg.   Dalam sambutannya Kasi Kesejahteraan Desa Sendang menginformasikan kepada warga penerima Rastra, bahwa Penyaluran beras Rastra di tahun 2018 ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Di tahun sebelumnya, penyaluran beras Rastra setiap penerima manfaat beras rastra mendapatkan 15 Kg setiap bulan dengan menebus Rp. 1.600 per kilogramnya. Untuk penyaluran beras Rastra tahun 2018, tidak dipungut biaya sama sekali. Ini sesuai dengan pedoman pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, yang mengeluarkan Pedoman Umum tentang Bantuan Sosial Beras Sejahtera Tahun 2018. Setelah memberikan sambutan Kasi Kesejahteraan Desa Sendang dibantu para petugas, memberikan Rastra kepada Warga penerima secara simbolis. Setelah pemberian secara simbolis, secara tertib petugas memanggil satu persatu warga penerima rastra, dengan tujuan penerima benar-benar yang sudah ada didata penerima rastra. Warga penerima rastra dengan penuh kesabaran menunggu giliran untuk di panggil namanya, karena warga merasa senang dan bahagia dengan adanya bantuan Rastra ini. Dengan adanya rastra ini, sedikit banyak telah membantu warga yang kurang mampu dalam hal ekonomi. Setelah adanya penyaluran Rastra hari ini, diharapkan dapat membantu beban KPM Desa Sendang lebih sejahtera. Rastra yang sudah diterima oleh KPM, untuk digunakan sesuai dengan tujuan dan fungsinya. (ad1)