Sendang Terima Tim Inspektorat Jawa Tengah, Monitoring Desa Antikorupsi Tahun 2023

  • Jun 12, 2024
  • Agung Susanto

WONOGIRI, sendang-wonogiri.desa.id – Sebagai upaya nyata pencegahan korupsi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Pemerintah Kabupaten se-Jawa Tengah telah membentuk 29 Desa Antikorupsi. Guna keberlanjutan program Desa Antikorupsi, Inspektorat Provinsi Jawa Tengah melakukan monitoring di Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Selasa (11/6/2024).

Tim Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Atri Kristanto didampingi Adam & Rusdania diterima langsung oleh Kepala Desa Sendang, Sukamto Priyowiyoto di ruang PKK Desa Sendang.

Dalam sambutannya, Sukamto mengatakan sangat berterima kasih kepada Tim Inspektorat Jawa Tengah yang telah melaksanakan monitoring sesuai Pedoman Monev Desa Antikorupsi KPK RI. “Dengan adanya monitoring kami menjadi lebih tahu terkait regulasi apa saja yang harus kami lengkapi dan sempurnakan untuk mempertahankan status kami sebagai desa antikorupsi,” imbuhnya.

Sementara itu Tim Inspektorat Jawa Tengah, Atri Kristanto menjelaskan sesuai dengan pedoman monev antikorupsi KPK RI bahwa status desa antikorupsi berlaku selama 5 tahun. Dan setiap tahun akan diadakan monitoring, apabila ditemukan adanya tindakan korupsi yang dilakukan oleh aparatur desa maka status desa antikorupsi itu akan dicabut.

Dalam kesempatan itu, Atri mengadakan tanya jawab dengan Kades & perangkat Desa Sendang terkait tindak lanjut terhadap rekomendasi Hasil Penilaian Desa Antikorupsi Tahun 2023 lalu.

Rekomendasi tersebut terkait perbaikan laporan keuangan BUMDes agar disesuaikan PP 11 Tahun 2021 dilakukan tiap semester. Kemudian membuat Perdes/Perkades atas pengendalian suap, evaluasi kinerja perangkat desa, dan yang terpenting adalah mempertajam substansi nilai antikorupsi dalam setiap budaya lokal desa.

“Desa Sendang harus memperluas partisipasi tokoh masyarakat yang mendukung nilai antikorupsi melalui kegiatan yang diampu, sebagai contoh tokoh masyarakat dapat memberikan sosialisasi antikorupsi pada warga melalui pertemuan RT-RW,” jelasnya.

Pada penilaian Desa Antikorupsi Tahun 2023 Desa Sendang memperoleh nilai 95 kriteria Istimewa. (ag)