KTP
- Nov 11, 2022
- Agung Susanto
- Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Baru:
- Telah berusia 17 tahun/sudah kawin/pernah kawin;
- Fotokopi Kartu Keluarga terbaru, jika ada perubahan data kependudukan KK harus diubah dulu;
- Semua berkas dibawa ke kecamatan dan mengisi permohonan cetak KTP-el.
- Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Karena Perubahan Data:
- Kartu Keluarga (KK) asli terakhir;
- KTPel lama yang akan diubah;
- Buku nikah dan Foto copy surat nikah atau foto copy Akta Perceraian legalisir/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
- Fotokopi Akta Kelahiran dan atau ijazah untuk verifikasi data;
- Fotokopi Akta kematian atau Surat Keterangan Kematian dari desa/kelurahan;
- Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal;
- Surat Keterangan Pindah dan Kartu Ijin Tinggal Tetap bagi WNA.
- Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Karena Hilang:
- Foto copy KTP kalau masih ada atau foto copy Kartu Keluarga terbaru;
- Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian;
- Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Karena Rusak:
- Fotokopi Kartu Keluarga terbaru;
- Melampirkan KTP-el yang rusak;