Untuk Transparansi, Desa Sendang Pasang Baliho Anggaran dan Penggunaan Dana Desa

  • Mar 27, 2018
  • sendang-wonogiri

sendang-wonogiri.desa.id : SENDANG – Masyarakat Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri kini dapat mengakses atau membaca informasi tentang anggaran Desa Sendang Kecamatan Wonogiri secara mudah dan transparan. Hal ini dikarenakan Pemerintah Desa Sendang telah memasang baliho APBDes T.A 2018 ukuran 2 x 3 meter yang terpampang dengan jelas didepan kantor Desa Sendang. Transparansi dana desa juga merupakan amanat yang dituangkan dalam undang-undang desa. Selain pemerintah desa wajib memberikan informasi kepada masyarakat, warga desa juga berhak untuk mengetahui pengelolaan dana desa. Pemerintah Desa Sendang Kecamatan Wonogiri telah memampang baliho dana desa guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.

Transparansi Anggaran

Kades Sendang, Budi Hardono dan Babinsa Serda Sunarno berfoto disamping banner anggaran desa (sendang-wonogiri,desa.id)

Kades Sendang, Budi Hardono, S.E mengatakan, ”Tahun 2018 ini Desa Sendang mendapatkan alokasi anggaran dari dana desa (DD) senilai Rp 760.738.000, bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah Rp 155.000.000 dan alokasi dana desa (ADD) Rp 433.275.200 di 2018.” “Sebagian besar dana desa dialokasikan untuk pembangunan fisik lebih dari 70 persen atau Rp 883.052.000 antara lain pembangunan jalan makadam, jalan rabat beton dan talud jalan,” jelas Budi Hardono, Selasa (27/3/2018).

Sementara anggaran lainnya juga dipergunakan dalam bidang lain, misalnya pembinaan masyarakat sebesar Rp 22,5 juta, penyelenggaraan pemerintahan Rp 558,6 juta, dan pemberdayaan masyarakat Rp 60,8 juta.

“Semoga masyarakat bisa melihat anggaran yang ada di grafik ini dalam desa, agar tidak saling menuding antara masyarakat dengan pemerintah desa, dari anggaran yang ada semua berpihak kepada masyarakat Sendang. Selain itu dengan dibangunnya jalan makadam, rabat beton dan talud juga bisa meningkatkan hasil pertanian masyarakat,” terang Budi Hardono.

Baliho anggaran

Tahap pemasangan rangka baliho dana desa (Dok. sendang-wonogiri.desa.id - foto agung)

  Transparansi Anggaran

Tahap Pemasangan Baliho Anggaran oleh Perangkat Desa Sendang (Dok. sendang-wonogiri.desa.id)

Tindakan itu mendapat sambutan positif dari Babinsa Sendang, Serda Sunarno (45) yang ikut membantu pemasangan baliho. Kata dia, baliho tersebut membantu masyarakat memahami arah pembangunan desa. Sehingga tidak ada saling mencurigai maupun tuduhan negatif sehubungan pengelolaan anggaran. “Ini sangat bagus dan jelas, jadi masyarakat bisa melihat anggaran melalui baliho ini, juga pengalokasian anggaran di mana saja,” kata Sunarno.

Transparansi Anggaran

Pemasangan Baliho Anggaran Desa Sendang (Dokumen : sendang-wonogiri.desa.id - foto agung)

Sekretaris Desa Sendang, Agung Susanto, S.E mengatakan, “Pemasangan baliho APBDes ini dilakukan oleh pemerintah Desa Sendang untuk menindak lanjuti Peraturan Menteri Keuangan serta Peraturan Daerah mengenai akses transparansi kegiatan APBDes yang wajib dipublikasikan kepada masyarakat Desa melalui berita ataupun media spanduk, banner ataupun website.” Baliho berisi angka-angka ini, selain dapat mengontrol transparansi anggaran, juga dinilai dapat mempengaruhi semangat dan kepercayaan warga desa, sehingga warga akan lebih aktif untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa,” jelas Agung.

Menurutnya, transparansi anggaran desa tersebut merupakan pertanggung-jawaban pihak pemerintah desa untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat tentang realisasi penggunaan anggaran. “Hal ini merupakan pertanggungjawaban kami selaku Pemerintah Desa Sendang untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul,” tegas Agung.

Agung menambahkan, informasi tentang transparansi anggaran desa dan kegiatan desa tersebut juga telah dipublikasikan melalui website resmi desa yaitu sendang-wonogiri.desa.id. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan pencairan dana desa, antara lain sudah selesai melaporkan pertanggungjawaban realisasi penggunaan tahun sebelumnya, tersusunnya LPPD, LKPJ, APBDes serta beberapa syarat yang ditentukan Pemerintah Kabupaten salah satunya bukti keterangan lunas PBB (Pajak Bumi dan Bangunan. Saat ini Pemerintah Desa Sendang telah mengajukan semua persyaratan untuk pencairan ADD maupun DD. (admin)