Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi di Wonogiri

  • Sep 15, 2023
  • Agung Susanto

WONOGIRI, sendang-wonogiri.desa.id - Pemkab Wonogiri berupaya meminimalisir risiko tindakan pidana penyalahgunaan keuangan negara atau korupsi, termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Untuk itu diperlukan berbagai upaya peningkatan kesadaran aparatur sipil negara dan pihak-pihak terkait terhadap potensi korupsi melalui program pencegahan korupsi untuk meminimalkan kecurangan itu. Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan tidak cuek atau abai, apalagi permisif, terhadap tindak korupsi yang terjadi di tengah-tengah mereka.

Terkait hal tersebut, Inspektorat Kabupaten Wonogiri menyelenggarakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi di Ruang Giri Manik, Setda Kabupaten Wonogiri, Kamis (14/9/2023).

Inspektur Wonogiri, Mardianto, mengatakan risiko penyimpangan penggunaan uang negara dalam pemerintahan selalu ada. Di lingkungan Pemkab Wonogiri pun tidak lepas dari hal itu. Tidak ada instansi yang berani memastikan nihil fraud.

Dia mengatakan masih ada temuan tindakan penyimpangan tetapi tidak dalam skala besar. Temuan itu misalnya program yang dijalankan penyelenggara negara tidak sesuai dengan laporan surat pertanggungjawaban (SPj). 

“Tidak mungkin 100% bersih dari risiko itu [korupsi]. Tidak mungkin. Di setiap instansi pasti ada risiko korupsi. Oleh karena itu, kami membangun kesadaran bahwa potensi korupsi itu pasti ada,” kata Mardianto.

Kendati demikian, lanjut dia, bukan berarti risiko itu dibiarkan. Inspektorat Wonogiri berupaya memberi pemahaman kepada pihak-pihak terkait bahwa potensi terjadinya korupsi itu ada di semua instansi yang mengelola keuangan negara. Dengan pemahaman itu diharapkan bisa mencegah tindakan korupsi.

Sejumlah program pencegahan korupsi pun dijalankan di lingkungan Pemkab Wonogiri. Program itu antara lain pengendalian gratifikasi, pembangunan zona integritas, Survei Penelitian Integritas (SPI), dan Monitoring Center for Prevention (MCP). Melalui program-program itu diharapkan tumbuh budaya antikorupsi. 

Indikator Keberhasilan Pencegahan Korupsi

“Itu mengapa kami undang para kepala OPD [organisasi perangkat daerah] dan kepala desa di sini untuk ikut sosialisasi pencegahan korupsi. Harapannya mereka bisa menjadi role model bagi bawahannya agar tercipta budaya antikorupsi,” ucap dia.

Mardianto melanjutkan saat ini ada dua ukuran keberhasilan pencegahan korupsi, yaitu SPI dan MCP. Semakin tinggi nilai dua indikator itu maka pencegahan korupsi semakin baik.

Capaian indeks SPI Wonogiri pada 2022 sebanyak 80,84. Nilai itu memosisikan Wonogiri di peringkat ketiga teratas di Jawa Tengah. Sedangkan capaian nilai MCP Wonogiri pada 2022 mencapai 96,52 dan masuk 10 besar kabupaten/kota dengan nilai MCP tertinggi. 

Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Wonogiri, Hafidz, menerangkan ada tujuh delik pidana korupsi, meliputi suap, penggelapan dalam jabatan, dan pungutan liar atau pemerasan. Selain itu perbuatan curang, benturan kepentingan, dan gratifikasi.

Penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana tersebut berarti masuk kategori korupsi. Menurut dia, secara umum ada tiga kegiatan yang berisiko paling tinggi terjadi tindak pidana korupsi, yaitu pengadaan barang dan jasa, kegiatan pendidikan, dan kegiatan bidang kesehatan. “Umumnya seperti itu,” katanya.

Sementara itu, dia membeberkan masyarakat Wonogiri selama ini cenderung permisif terhadap korupsi. Mereka belum paham bahwa tindakan-tindakan itu sebenarnya melanggar hukum sehingga tidak melaporkan kepada aparat penegak hukum.

Keterlibatan masyarakat untuk memantau jalannya pemerintahan pun masih minim. “Ini yang saya pikir masih menjadi tantangan besar di Wonogiri dalam pemberantasan korupsi,” kata Hafidz. (Sumber : Solopos)