Sosialisasi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pemungutan PBB PS2

  • Mar 21, 2018
  • sendang-wonogiri

Sendang-wonogiri.desa.id – WONOGIRI. Selasa (20/3/2018) Pemerintah Kecamatan Wonogiri menggelar acara sosialisasi intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan PBB P2 bertempat di lantai II ruang pertemuan Kecamatan Wonogiri. Acara ini di hadiri dari Tim BPKD, PMD, Kapolsek, Danramil dan perwakilan dari Bank Jateng. Tidak ketinggalan Kades dan Lurah se-Kecamatan Wonogiri dan se-Kecamatan Selogiri dan juga petugas pengadministrasi PBB. Dari Desa Sendang, hadir dua orang yaitu Kades Bapak Budi Hardono, S.E. selaku Kepala Desa dan Ibu Sutanti selaku Kaur Keuangan. Acara  dimulai pada pukul 09.00 WIB s/d selesai. Acara ini dibuka oleh Bapak Drs. Slameto Sudibyo selaku Camat Wonogiri.

Sosialisasi PBB

Sosialisasi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pemungutan PBB PS2 di Kec.Wonogiri

Dalam acara ini dijabarkan mengenai mekanisme pelayanan tentang PBB antara lain :
  1. Pendaftaran Obyek Baru
  • Permohonan tertulis dari wajib pajak atau kuasanya;
  • Mengisi SPOP (Surat Pemberitahuan Obyek Pajak) /LSOP (Lampiran Surat Pemberitahuan Obyek Pajak) dengan jelas, benar, lengkap dan ditandatangani;
  • Melampirkan surat kuasa dalam hal SPOP/LSOP, diisi dan ditandatangani;
  • Bukti dukung lain yang perlu dilampirkan :
  1. Identitas wajib pajak (KTP, KK, SIM, PASPOR, lainnya);
  2. Bukti surat tanah (Sertifikat, Akte jual beli, laiannya);
  3. Bukti surat bangunan (IMB, atau bukti lainnya);
  4. NPWP bila wajib pajak memiliki;
  5. Foto copy SPPT yang bersebelahan;
 
  1. Mutasi Obyek / Subyek Pajak
  • Permohonan tertulis dari wajib pajak atau kuasanya;
  • Surat kuasa dalam hal SPOP/ LSOP diisi dan dan ditandatangani;
  • Bukti dukung yang perlu dilampirkan :
  1. Identitas wajib pajak (KTP, KK, SIM, PASPOR, lainnya)
  2. Bukti surat tanah (Sertifikat, Akte jual beli, C dessa, lainnya)
  3. NPWP bila wajib pajak memiliki
  4. Surat pengantar dari desa/kelurahan
  5. SPPT asli dan bukti lunas PBB s/d tahun terakhir
  6. Foto copy KTP/KK FC Sertifikat seluruh pecahan (mutasi pecah bidang)
  7. FC IMB (bila ada bangunan) apabila belum memiliki IMB, melampirkan surat keterangan dari desa/kelurahan belum memiliki IMB
 
  1. Pembetulan SPPT
  • Permohonan secara tertulis dari wajib pajak atau kuasanya;
  • Surat kuasa dalam hal SPOP/LSOP diisi dan ditanda tangani oleh kuasa;
  • Mengisi SPOP/LSOP dengan jelas, benar, lengkap dan ditanda tangani;
  • Bukti dukung lain yang perlu dilampirkan :
  1. Identitas wajib pajak (KTP, KK, SIM, PASPOR, lainnya)
  2. Asli SPPT tahuun bersangkutan
  3. Bukti pelunasan PBB s/d tahun terakhir
  4. FC surat tanah (Sertifikat, Akte Hibah, Akte jual beli, lainnya)
  5. Surat pengantar dari desa/kelurahan
  6. Bukti surat bangunan (IMB atau bukti lainnya) bila tidak memiliki IMB, maka melampirkan surat keterangan dari desa/kelurahan belum memiliki
 
  1. Pembatalan SPPT
  • Permohonan tertulis dari wajjib pajak atau kuasanya;
  • Surat kuasa dalam hal dikuasakan kepada pihak lain;
  • Asli SPPT tahun yang bersangkutan;
  • Surat pengantar dari desa/kelurahan;
  • FC KTP;
  • Mengisi SPOP/LSOP dengan jelas, benar, lengkap dan ditanda tangani;
  • Surat keterangan dari desa/kelurahan karena dibatalkan;
 
  1. Pembuatan salinan SPPT / NJOP
  • Permohonan secara tertulis dari wajib pajak atau kuasanya;
  • Surat kuasa dalam hal dikuasakan kepada pihak lain;
  • FC KTP, KK pemohon, Identitas lainnya;
  • FC SPPT tahun sebelumnya;
  • Bukti pembayaran PBB s/d tahun terakhir;
  • Surat Keterangan kehilangan dari desa/kelurahan;
  • Surat keterangan dari desa/kelurahan untuk mencari salinan SPPT akan digunakan untuk apa ...;
 
  1. Keberatan atas penunjukan wajib pajak
  • Permohonan secara tertulis dari wajib pajak atau kuasanya;
  • Mengisi SPOP/LSOP dengan jelas, benar, lengkap dan ditandatangani;
  • Surat kuasa dalam hal dikuasakan kepada pihak lain;
  • Asli SPPT tahun yang bersangkutan;
  • Surat Pengantar dari desa/kelurahan;
  • Surat keterangan dari desa/kelurahan alasan keberatan;
  • Bukti dukung yang perlu d ilampirkan :
  1. Identitas wajib pajak (KTP, KK, SIM, PASPOR, lainnya)
  2. FC bukti pelunasan PBB s/d tahun terakhir (STTS)
  3. FC surat tanah ( Sertifikat, akta hibah, akta jual abeli, lainnya).
 
  1. Keberatan atas pajak terutang
  • Pengajuan secara tertulis dari wajib pajak atau kuasanya;
  • Surat kuasa dalam hal dikuasakan kepada pihak lain;
  • Surat Pengantar dari desa/kelurahan;
  • Mengisi SPOP/LSOP dengan jelas, benar, lengkap dan ditandatangani;
  • Surat keterangan dari desa/kelurahan alasan keberatan;
  • Asli SPPT tahun yang bersangkutan;
  • Bukti dukung yang dilampirkan :
  1. Identitas wajib pajak (KTP, KK, SIM, PASPOR, lainnya)
  2. FC bukti pelunasan PBB s/d tahun terakhir (STTS)
  3. FC surat tanah ( Sertifikat, akta hibah, akta jual beli, lainnya)
 
  1. Pengurangan atas pajak terutang
  • Pengajuan secara tertulis dari wajib pajak atau kuasanya. Dalam hal pengurangan akibat bencana alam/hama tanaman/ hal-hal lain yang luar biasa dan bersifat masal, surat permohonan dapat diajukan oleh lurah/kades dan diketahui camat;
  • Surat kuasa dalam hal dikuasakan kepada pihak lain;
  • FC SPPT tahun yang bersangkutan;
  • FC KTP, KK atau identitas lain dari wajib pajak;
  • Bukti pembayaran PBB tahun terakhir;
  • Mengisi SPOP/LSOP dengan jelas, benar, lengkap dan ditandatangani;
  • Surat keterangan dari desa/kelurahan alasan pengurangan;
 
  1. Pengembalian kelebihan bayar ( restitusi / kompensasi)
  • Permohonan secara tertulis dari wajib pajak atau kuasanya dengan mengisi formulir permohonan yang tersedia;
  • Surat kuasa dalam hal dikuasakan kepada pihak lain;
  • Asli SPPT dan tanda bukti pembayaran tahun bersangkutan;
  • Asli surat keputusan penyelesaian keberatan, pemberian pengurangan atau penyelesaian banding;
  • Bukti memorial yang sah;
  • FC SPPT tahun berikutnya dalam hal kompensasi;
  • FC tanda pembayaran PBB minimal 3 tahun terakhir;
  • FC KTP, KK pemohon, Identitas lainnya;
  • FC rekening bank tempat pembayaran yang ditunjuk pemerintah daerah;
  • Surat pengantar dari desa/kelurahan;
 
  1. Pengurangan atas denda administrasi
  • Permohonan secara tertulis dari wajib pajak atau kuasanya yang disertai alasan permohonan atas pengurangan denda administrasi;
  • Surat kuasa dalam hal dikuasakan kepada pihak lain;
  • SPPT Asli tahun bersangkutan;
  • FC KTP, KK pemohon, Identitas lainnya;
  • Bukti pembayaran PBB tahun terakhir;
  • Surat pengantar dari desa/kelurahan.
 

Setelah SPPT PBB dibagikan kepada masyarakat melalui petugas pemungut PBB, Kepala Desa Sendang akan segera mengadakan trip atau kunjungan ke dusun-dusun untuk mempercepat proses pelunasan. Tahun 2017 lalu Desa Sendang memperoleh hadiah kursi karena lunas PBB sebelum jatuh tempo. (bedi)