Sidang BPD tentang penetapan APBDes Sendang Tahun 2018

  • Feb 08, 2018
  • sendang-wonogiri

SENDANG-sendang-wonogiri.desa.id │ Menindaklanjuti turunnya SK Bupati Wonogiri Nomor 649 Tahun 2018 tentang Evaluasi Rancangan APBDes Sendang Tahun 2018, BPD Sendang berjumlah 11 orang mengadakan sidang dalam rangka membahas hal tersebut. Rapat pada Hari Selasa 6/2/2018 itu dimulai pukul 10.00 WIB dan dibuka oleh Ketua BPD Sendang, Sugiyanto, S.E, M.Si.

[caption id="attachment_707" align="aligncenter" width="300"] Sidang BPD Sendang tentang Evaluasi RAPBDes 2018[/caption]

Dalam pembukaannya, Ketua BPD menyampaikan, “Dalam rangka mempercepat terlaksananya kegiatan pemerintahan Desa Sendang baik kegiatan operasional maupun pembangunan, dimohon kepada Kepala Desa segera merevisi hal-hal yang telah dievaluasi oleh bupati terkait Rancangan APBDes dan segera pula untuk menetapkan menjadi Peraturan Desa Sendang,”. RAPBDes Sendang Tahun 2018 ini telah dicermati oleh BPD dan dinilai telah mengakomodir semua usulan yang disampaikan oleh semua perwakilan masyarakat dalam penyusunan RKP beberapa waktu lalu. BPD menyetujui postur APBDes Sendang yang telah sesuai dengan kondisi Desa Sendang dan sesuai pula dengan dana yang akan diterima.

[caption id="attachment_705" align="aligncenter" width="300"] Sidang BPD membahas evaluasi RAPBDes Th 2018[/caption]

Sidang BPD tersebut juga dihadiri oleh Kepala Desa Sendang, Budi Hardono, S.E, Sekretaris Desa Sendang, Agung Susanto, S.E, Ketua LPM, H.Triman, S.Pd. Dalam kesempatan itu, Kades Budi menuturkan, “APBDes Sendang Tahun 2018 ini disusun berdasarkan musyawarah desa yang memuat usulan dari semua perwakilan warga masyarakat Sendang yang tertuang dalam RKP, dan semua kegiatan kita sesuaikan dengan pagu anggaran yang ada serta petunjuk penggunaan dana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten,”.

[caption id="attachment_706" align="aligncenter" width="300"] Sidang BPD Sendang membahas Evaluasi Bupati tentang RAPBDes Sendang 2018[/caption]

“Pagu dana desa yang bersumber dari APBN Tahun 2018 ini sebesar Rp. 760.738.000,- turun dibanding tahun lalu, sedangkan ADD Tahun 2018 ini sebesar 433.275.000,- juga mengalami penurunan, adapun dana bagi hasil pajak dan retribusi naik yang tahun lalu sebesar Rp. 21.446.000,- menjadi  23.521.000,” lanjut Budi.

Walaupun semua pagu dana yang masuk mengalami penurunan, namun semua usulan kegiatan hampir 75% dapat diakomodir. (ad2)