PPS Sendang Lantik Pantarlih Pilkada 2024, Lanjut Bimtek dan Coklit Serentak

  • Jun 24, 2024
  • Agung Susanto

Wonogiri, sendang-wonogiri.desa.id - Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sendang Kecamatan Wonogiri Kabupaten Wonogiri melantik 9 (sembilan) orang petugas Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) Senin (24/6/2024) di Balai Desa Sendang. Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa Sendang Sukamto Priyowiyoto, Ketua & anggota PPS, Sekretariat PPS, PKD & 9 petugas Pantarlih terpilih.

Dalam kesempatan itu, Kades Sendang, Sukamto menyampaikan bahwa Pantarlih merupakan petugas pemutakhiran Data Pemilih yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan pemilu. “Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) yang berkedudukan di Kelurahan/Desa dalam hal ini Desa Sendang. Sudah menjadi kewajiban bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk membentuk kemudian melantik Pantarlih,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua PPS Sendang, Agung Susanto menyampaikan bahwa kebutuhan Pantarlih untuk Pilkada Serentak di Desa Sendang sebanyak 9 orang untuk 7 TPS. “Pendaftar ada 10 orang namun yang memenuhi syarat ada 9,” tuturnya.

Agung menambahkan, Petugas Pantarlih yang lolos persyaratan setelah dilantik kemudian bertugas melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih. Mereka akan berkedudukan di TPS masing-masing untuk melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih di wilayah TPS tersebut.

Selain melantik 9 petugas Pantarlih, PPS Desa Sendang juga melaksanakan bimbingan teknis dan apel siaga kepada petugas pantarlih di hari yang sama sesuai dengan susunan tahapan yang telah diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri.

Adapun tugas Pantarlih secara umum selain melakukan pemutkhiran data pemilih dalam pemilu, menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 antara lain:

  1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan PPS dalam penyusunan datar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
  2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
  3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
  4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, kewajiban Pantarlih dalam pemilu meliputi:

  1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
  2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan data penelitian kepada PPS.

Usai Bimtek untuk Pantarlih, PPS Sendang menyelenggarakan Apel Bersama Pantarlih yang dilanjutkan mendampingi Pantarlih untuk mencoklit serentak 5 orang tokoh di wilayah TPS masing-masing. (ag)