Pilkades serentak di Kabupaten Wonogiri tahun 2018 digelar hanya di 50 desa

  • Apr 06, 2018
  • sendang-wonogiri

WONOGIRI — Tahun ini dipastikan hanya ada 50 desa di Kabupaten Wonogiri yang akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak. Sedangkan di Kecamatan Wonogiri ada 3 desa yang akan menyelenggarakan pilkades serentak pada tahun 2018 ini yaitu Desa Manjung, Desa Sendang dan Desa Wonoharjo. Kepala desa dari ketiga desa tersebut akan purna tugas pada tanggal 14 Mei 2018.

Pilkades Sendang

Pilkades Sendang Tahun 2012 (Dok. desa.id - foto : panitia pilkades)

Awalnya Pemkab Wonogiri berencana menggelar Pilkades di 136 desa. Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten  Wonogiri, Bambang Muladi, menjelaskan hanya desa yang kepala desanya purna tugas pada 2018 yang akan menggelar Pilkades serentak tahap II tahun ini, yakni 50 desa. Jumlah itu berkurang 86 desa dari rencana semula.

Desa yang kepala desanya purna tugas pada awal 2019 akan menggelar Pilkades serentak tahap III pada 2019. Hal itu sesuai petunjuk Bupati Wonogiri Joko Sutopo. ”Dengan demikian, pada 2019 nanti ada 186 desa yang akan menggelar Pilkades. Kami fokus pada Pilkades 2018 dulu,” kata Bambang yang baru tiga hari dilantik sebagai Kepala Bidang Pemerintahan Desa itu.

Pemungutan suara Pilkades serentak 2018 direncanakan pada November dan kepala desa terpilih dilantik Desember. Kemungkinan besar tahapan yang akan dilaksanakan mepet karena persiapannya membutuhkan waktu cukup panjang. Hal itu karena perlu ada revisi Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri No. 17/2016 tentang Pemilihan Kepala Desa untuk menyesuaikan dengan aturan baru, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 65/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 112/2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Pilkades

Panitia Pilkades Sendang Tahun 2012 yang lalu (Dok. desa.id - foto : Panitia Pilkades)

Selain itu perlu, peraturan daerah juga harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 60/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 82/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Saat ini pembuatan draf rancangan peraturan daerah (Raperda) masih dalam tahap penyusunan naskah akademik. Setelah draf rampung segera dimasukkan ke Bagian Hukum Sekertariat Daerah Kabupaten Wonogiri lalu diserahkan kepada DPRD Kabupaten Wonogiri untuk dibahas. Sembilan hingga 10 ayat di Perda akan direvisi sesuai ketentuan baru. Aturan baru itu seperti ketentuan pelantikan kepala desa terpilih yang berhalangan, meninggal dunia, atau mengundurkan diri. Ketentuan itu belum diatur di Perda lama.

”Setelah Perda jadi masih harus membuat peraturan bupati. Setelah regulasi siap tinggal membikin jadwal tahapan-tahapan pilkades,” kata Bambang. Pemkab Wonogiri telah menyiapkan anggaran senilai Rp 875 juta untuk menggelar Pilkades serentak di 50 desa tahun ini. Masing-masing desa tahun 2018 ini akan mendapat dana Rp 17,5 juta untuk pengadaan tinta, surat suara, bilik, dan sarana lainnya. Anggaran penyelenggaraan Pilkades telah dimasukkan dalam APB Desa.

Pilkades serentak 2018 dikelompokkan menjadi empat, yakni diikuti desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir 23 Januari sejumlah delapan desa, masa jabatan kepala desa berakhir 14 Mei tercatat 23 desa, masa jabatan kepala desa berakhir pada 4 November ada 16 desa, dan desa yang jabatan kepala desa kosong ada tiga desa. (admin dari berbagai sumber)