Manfaat Alokasi Dana Desa untuk Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

  • Feb 12, 2018
  • sendang-wonogiri

Sendang-wonogiri.desa.id, SENDANG-Cukup banyak faktor yang menyebabkan masyarakat di pedesaan hidup dengan terpuruk, dan terpaksa pula mereka harus hidup dalam standar kualitas hidup yang rendah dan serba kekurangan yang pada akhirnya berakibat kemiskinan berlangsung secara sistematis dan menimbulkan permasalahan yang beragam baik dari segi ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan. Dilatarbelakangi atas fenomena tersebut, muncul berbagai program setiap tahunnya baik dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah daerah dengan tujuan untuk membangkitkan dan juga mendorong kemampuan masyarakat terutama masyarakat yang ada di wilayah pedesaan. Ini merupakan wujud dari pemberdayaan dengan memunculkan kembali nilai-nilai kearifan lokal dan modal sosial seperti nilai kegotong royongan yang akhir-akhir ini sudah mulai terkikis. Salah satu program tersebut adalah Alokasi Dana Desa (ADD). ADD adalah perolehan bagian keuangan desa dari kabupaten yang penyalurannya melalui kas desa dan merupakan bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh kabupaten. Perlu adanya ADD dikarenakan karena kebijakan ADD sejalan dengan agenda otonomi daerah, dimana desa ditempatkan sebagai basis desentralisasi. Kebijakan ADD relevan dengan perspektif yang menempatkan desa sebagai basis partisipasi. Sebagian besar masyarakat Indonesia hidup dalam komunitas sebuah pedesaan yang mana desentralisasi di tingkat desa tersebut akan meningkatkan fungsi pemerintahan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya. [caption id="attachment_790" align="aligncenter" width="300"] Pertemuan Posyandu Bumil (Ibu Hamil) dengan pemberian penyuluhan dan makanan bergizi dari dana ADD (Dok.sendang-wonogiri.desa.id)[/caption] Maksud dari pemberian ADD ini adalah sebagai stimulan yang berupa bantuan atau suatu dana perangsang untuk membiayai dan mendorong program pemerintah desa yang ditunjang dengan partisipasi swadaya gotong royong masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat. ADD merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan otonominya supaya tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan desa itu sendiri berdasarkan demokratisasi, keanekaragaman, partisipatif, otonomi asli dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah Desa Sendang dalam mengelola Alokasi Dana Desa (ADD) berusaha agar tepat sasaran sehingga dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di pedesaan. [caption id="attachment_791" align="aligncenter" width="300"] Rehab Kantor PKK dari ADD (Dok.sendang-wonogiri.desa.id)[/caption] Berdasarkan latar belakang program tersebut, maka dibutuhkan tata kelola ADD yang baik supaya dana tersebut tepat sasaran dan dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat dalam pemafaatan ADD perlu mengacu pada asas-asas pengelolaan keuangan desa. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 2 ayat 1 yang berbunyi: “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”. [caption id="attachment_792" align="aligncenter" width="300"] Bantuan sarpras untuk TPQ dan TK dari dana ADD (Dok.sendang-wonogiri.id)[/caption] [caption id="attachment_793" align="aligncenter" width="224"] Penyerahan Bantuan sarpras oleh Kades Sendang untuk TPA Al Barokah Gondanglegi (Dok.sendang-wonogiri.desa.id)[/caption] ADD ditujukan untuk membiayai program pemerintah desa dalam hal pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat. Tujuan dari ADD diantaranya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sesuai dengan kewenangannya. Selain itu ADD ini ditujukan pula supaya dapat meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan secara partisipasi sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh desa. Salah satu hal yang perlu diperhatikan dan menjadi tolak ukur dalam pemberdayaan masyarakat terhadap ADD adalah mengenai transparansi. Makna transparan pengelolaan keuangan desa adalah pengelolaan uang yang ada tidak dirahasiakan dan tidak tersembunyi dari masyarakat, serta dilakukan sesuai dengan kaidah hukum dan aturan yang berlaku. Dengan adanya transparansi ini, keuangan desa dapat dikontrol dan diawasi oleh pihak lain yang berwenang. Prinsip transparansi ini penting supaya keuangan desa dapat memenuhi hak-hak masyarakat dan untuk menghindari konflik di masyarakat desa. Dengan demikian, hak masyarakat desa dapat terpenuhi dan dengan sendirinya akan tumbuh rasa keswadayaan dan memiliki dari segenap masyarakat dalam upaya pembangunan desa. Dalam hal ini peran masyarakat juga dibutuhkan dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan, ini merupakan salah satu bentuk implementasi ADD yang telah diterima. Tujuan dari prinsip partisipatif ini adalah dapat tersalurkannya hak, aspirasi, dan gagasan masyarakat. Dengan adanya keterlibatan dari masyarakat, maka dapat menentukan dan mempengaruhi kebijakan serta terlibat aktif dalam pemanfaatan ADD. Selain itu, bagaimana masyarakat mau dan mampu untuk mengawasi pelaksanaan program yang dilakukan sebagai realisasi ADD yang diterima. Tidak hanya sistem, Sumber Daya Manusia (SDM) atau perangkat penyelenggara desa juga harus memiliki kapabilitas dalam pengelolaan dana desa tersebut. Dengan adanya tata kelola keuangan desa yang tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, serta dikelola dengan efisien, efektif, dan ekonomis, diharapkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat dengan cepat terutama bagi masyarakat di wilayah pedesaan dalam peningkatan kesejahteraannya. (admin2)