Lowongan Perangkat Desa Sendang

  • Oct 15, 2021
  • sendang-wonogiri

P E N G U M U M A N

Nomor : 01/P3DS/X/2021

Diberitahukan bahwa saat ini Pemerintah Desa Sendang Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri membuka lowongan pengisian 1 (satu) Jabatan Perangkat Desa, yaitu :

  • KEPALA SEKSI PELAYANAN

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Panitia Pengisian Perangkat Desa Sendang (P3DS) akan mengadakan seleksi pengisian Perangkat Desa Sendang, bagi seluruh warga yang berminat silahkan mendaftar di Sekretariat Panitia Pengisian Perangkat Desa Sendang.

  • Pendaftaran dimulai Hari Kamis, tanggal 14 Oktober 2021 sampai dengan Hari Rabu tanggal 3 Nopember 2021,
  • Waktu pendaftaran Hari Senin  s/d Kamis jam 08.00 WIB s/d 13.00 WIB, kecuali hari Jum’at jam 08.00 s/d 11.00 WIB.

Dengan ketentuan sebagai berikut :

  • a. Calon merupakan WNI dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
  • b. Persyaratan calon sebagaimana dimaksud pada point (a) sekurang-kurangnya harus memenui ketentuan sebagai berikut:
  1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat;
  4. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat ujian tertulis;
  5. berkelakuan baik, jujur dan adil;
  6. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
  7. tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
  8. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  9. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  10. sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah atau Puskesmas setempat;
  11. Perangkat Desa dan Anggota BPD yang mendaftarkan diri untuk jabatan lain harus mendapatkan izin dari Pejabat yang berwenang dan mengundurkan diri dari jabatan/kedudukan semula apabila diangkat dalam jabatan yang lain;
  12. Perangkat Desa sanggup bertempat tinggal di Desa wilayah kerjanya; dan
  • Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (b), harus memperoleh surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
  • Dalam hal Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud kemudian diangkat menjadi Perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Perangkat Desa tanpa kehilangan hak sebagai pegawai negeri sipil.
  • Syarat-syarat pendaftaran :

Membuat/menyerahkan surat lamaran secara tertulis bermeterai 10.000,- ditujukan kepada Kepala Desa Sendang melalui Panitia Pengisian Perangkat Desa Sendang dengan melampirkan :

Surat Pernyataan yang memuat :
  1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. sanggup berbuat baik, jujur, dan adil yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  4. tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan dari Pengadilan Negeri;
  5. tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara dari Pengadilan Negeri;
  6. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
  7. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, atau pernyataan pernah menjalani pidana penjara yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan telah 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, dari Pengadilan Negeri;
  8. sanggup mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi anggota BPD dan Perangkat Desa.
  • Lampiran :

  1. fotocopy Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan/surat keterangan pengganti ijazah dari pejabat yang berwenang;
  2. fotocopy/salinan akta kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir pejabat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  3. fotocopy Kartu Tanda Penduduk / Surat Keterangan Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  4. fotocopy Kartu Keluarga (C1) yang dilegalisir oleh pejabat yang yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  5. surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat;
  6. surat keterangan kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit Umum Daerah atau Puskesmas setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani;
  7. pas foto, warna dan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar;
  8. surat Izin dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa;
  9. surat Izin dari Bupati bagi Ketua atau Anggota BPD;
  10. surat Izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  11. surat Pernyataan kesanggupan bertempat tinggal di Desa wilayah kerjanya bagi Perangkat Desa.
  12. Permohonan pendaftaran beserta lampirannya dibuat rangkap 3 (tiga), yaitu :1 (satu) eksemplar asli, dan 2 (dua) eksemplar fotokopi.
  • Pelaksanaan seleksi tes :

  1. Ujian Tertulis pada hari : Kamis tanggal 9 Desember 2021.
  2. Tes Wawancara pada hari : Jum’at tanggal 10 Desember 2021.
  • Apabila lampiran pada berkas lamaran belum lengkap dapat disusulkan paling lambat 3 Nopember 2021.
  • Berkas lamaran dibuat rangkap 3 ( Tiga ) dimasukkan kedalam Stop map Berwarna Merah.
  • Blangko Surat Pernyataan dapat di ambil di Sekretariat Panitia Pengisian Perangkat Desa Sendang (Kantor Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri).

Demikian Pengumuman ini disampaikan, jika terdapat hal yang kurang jelas dapat menghubungi Sekretariat P3DS pada Jam Kerja di Kantor Desa Sendang.