Kabupaten Wonogiri Laksanakan Gelar Pengawasan Daerah Tahun 2023

  • Dec 07, 2023
  • Agung Susanto

Wonogiri, sendang-wonogiri.desa.id – Selasa (5/12/2023), bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Kabupaten Wonogiri melaksanakan Rapat Dinas Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) Tahun 2023 dengan Tema Peran APIP Sebagai Katalisator Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah. Larwasda dibuka resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Wonogiri Haryono mewakili Bupati Wonogiri.

Dalam sambutan yang diwakili oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Wonogiri Haryono, Bupati menyampaikan bahwa rapat dinas merupakan sarana untuk memaparkan hasil-hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh APIP maupun pengawasan eksternal kepada segenap stakeholder pemerintah daerah. Penyelenggaraan rapat dinas gelar pengawasan daerah juga merupakan salah satu bentuk akuntabilitas dalam penyelenggaraan pengawasan internal, Pengawasan dan pengendalian merupakan salah satu fungsi manajemen yang harus diselenggarakan dalam sebuah organisasi modern termasuk dalam manajemen pemerintahan daerah. Pengawasan Intern oleh APIP merupakan peran yang strategis dalam rangka mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih dan tata kelola pemerintahan yang baik. APIP melaksanakan peran tersebut melalui aktivitas audit reviu evaluasi pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai, bahwa kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien. 

Bupati menambahkan peran APIP yang efektif harus terus perlu didorong agar mampu memberikan kontribusi yang positif bagi organisasi melalui peringatan dini/early warning dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah. Temuan-temuan dan rekomendasi hasil pengawasan dari APIP maupun pengawas internal harus mendapat prioritas untuk segera diselesaikan sesuai ketentuan. Selain sebagai wujud ketaatan terhadap regulasi yang ada, kecepatan dalam merespon rekomendasi hasil pengawasan juga berpengaruh pada capaian hasil kinerja penyelenggaraan pemerintah. Respon yang baik atas rekomendasi hasil pengawasan diharapkan dapat meminimalisasi risiko terjadinya permasalahan hukum.

Di lain pihak Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah Tri Handoyo, memberikan paparan Peran SPIP dalam Mendorong Peningkatan Capaian Kinerja Pemerintah Daerah. Di awal paparannya Tri Handoyo menyampaikan bahwa pengawasan dan pemeriksaan itu adalah hal yang berbeda. Pemeriksaan adalah bagian dari kegiatan pengawasan, termasuk kegiatan rapat dinas gelar pengawasan daerah ini juga merupakan kegiatan pengawasan internal. Tugas pengawasan yang dilakukan oleh APIP adalah melakukan pengawasan intern atas pengelolaan tugas dan fungsi instansi pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara.Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan Sistem Pengendalian Intern/SPI.Tujuan SPIP adalah memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui empat pilar yang pertama kegiatan yang efektif dan efisien, kedua laporan keuangan yang dapat diandalkan, ketiga pengamanan aset negara dan keempat ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Inspektorat Provinsi Jawa Tengah yang diwakilkan oleh Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah Soemarijono lebih menekankan materi evaluasi capaian program pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota di Jawa Tengah. Soemarijono menyampaikan bahwa Indeks Persepsi Korupsi tahun 2022 yang baru saja dilansir oleh Transparency International Indonesia (TII), menunjukan skor Indonesia anjlok empat poin yaitu dari 38 menjadi 34. Tak cukup itu bahwa peringkat Indonesia pun turun dari 96 menjadi 110.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah Achmed Ben Bella menyampaikan paparan terkait pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. Komisi Ombudsman RI sesuai dengan Undang Undang Nomor 37 Tahun 2008 memiliki fungsi pengawasan pelayanan publik melalui berbagai instrument dan salah satunya adalah melalui tindak lanjut atas pengaduan pelayanan publik. Pemenuhan standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik merupakan kewajiban setiap penyelenggara pelayanan publik. Sejak tahun 2015, Ombudsman RI melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik untuk mengukur tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik.

Hadir dalam acara rapat dinas gelar pengawasan daerah/larwasda adalah para Asisten Sekda, para Irban, para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri, serta para APIP Inspektorat Kabupaten Wonogiri. Narasumber yaitu Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, Komisi Ombudsman RI, Inspektorat Provinsi Jawa Tengah. Moderator dalam kegiatan ini adalah Inspektur Kabupaten Wonogiri Mardianto. Di awal acara juga diserahkan piagam penghargaan kepada OPD yang telah mencapai nilai kinerja terbaik Tahun 2023. (ppid-ag)