Jadi pilot project Program Jaksa Jaga Desa, Pemdes Sendang gelar penyuluhan hukum

  • Aug 14, 2019
  • sendang-wonogiri

WONOGIRI – sendang-wonogiri.desa.id │ Acara penyuluhan hukum mengambil tema Hak dan Kewajiban Masyarakat Desa digelar oleh Pemerintah Desa Sendang bersama KKN-PPM UGM, Senin (12/8/2019). Sebagai Narasumber Kasi Intel Kejaksaan Negeri Wonogiri, Amir Akbar Nurul Qomar, SH, didampingi Hafidh Fathoni, SH. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Sendang, Ketua dan anggota BPD, Ketua RW, Ketua RT, Kader PKK, Tokoh Masyarakat se-Desa Sendang, dan mahasiswa KKN-PPM UGM tahun 2019.

[caption id="attachment_5276" align="aligncenter" width="300"]penyuluhan-hukum

Mahasiswa KKN PPM UGM, Ihsan Nur Rahman menyampaikan laporan kegiatan penyuluhan hukum, Senin (12/8) (Dok.desa.id – Foto : Edi)

[/caption]

Acara dibuka dengan laporan dari perwakilan KKN-PPM UGM, Ihsan Nur Rahman, yang menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kasi Intel Kejari atas kesediaannya menjadi narasumber dalam acara penyuluhan hukum. Ihsan memohon arahan dan bimbingan dari Kejari agar Pemdes Sendang dapat lebih maksimal dalam kontribusinya mewujudkan kesejahteraan masyarakat. “Dengan ditunjuknya Sendang sebagai pilot project program Jaksa Jaga Desa, KKN-PPM UGM mendukung Pemdes Sendang dalam menyusun Masterplan Desa Sadar Hukum,” kata Ihsan Nur Rahman.

[caption id="attachment_5277" align="aligncenter" width="300"]penyuluhan-hukum

Kasi Intel Kejari Wonogiri, Amir Akbar Nurul Qomar, SH saat menjadi narasumber pada penyuluhan hukum di Desa Sendang, Senin (12/8) (Dok.desa.id – Foto : Edi)

[/caption]

Pemerintah desa harus memiliki arah dan kebijakan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Wonogiri Amir Akbar Nurul Qomar, SH didampingi anggota Tim Jaksa Jaga Desa, Hafidh Fathoni, SH. Arah dan kebijakan tersebut memuat pemenuhan standar pelayanan minimum sesuai dengan kondisi geografis desa, penanggulangan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat desa. Disamping itu masyarakat berhak untuk meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa, memperoleh pelayanan yang sama dan adil, menyampaikan aspirasi, saran dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab.

“Selain Program Jaksa Jaga Desa, Kejari Wonogiri juga mempunyai program Poli Hukum Keliling. Hal ini menunjukkan bahwa Kejari Wonogiri juga ingin berkontribusi membangun Wonogiri. Jaksa sebagai sahabat masyarakat. Saat ini kita upayakan pencegahan pelanggaran hukum bukan langsung tindakan,” terangnya.

Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Wonogiri menyampaikan, kesejahteraan masyarakat menjadi tujuan utama dari penyelenggaraan pemerintahan desa. Kabupaten Wonogiri masih memiliki tugas yang cukup berat dikarenakan angka kemiskinan yang masih mencapai 10,75 % di tahun 2018. Tahun 2019 angka tersebut sudah mulai menurun dan target pemerintah Kabupaten Wonogiri sampai tahun 2021 adalah menekan angka kemiskinan hingga mencapai 9,8%. Sasaran lain yang ingin dicapai pemerintah kabupaten Wonogiri adalah rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

[caption id="attachment_5278" align="aligncenter" width="300"]penyuluhan-hukum

BPD, Ketua RW, Ketua RT, Kader PKK dan perangkat desa Sendang mengikuti penyuluhan hukum oleh Kejari Wonogiri di kantor PKK Desa Sendang, Senin (12/8) (Dok.desa.id – Foto : Edi)

[/caption]

Pada kesempatan yang sama, Kepala Desa Sendang, Sukamto Priyowiyoto mengatakan bahwa sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014, pemerintah mengharapkan perangkat desa dapat memberikan pelayanan bagi kesejahteraan masyarakat. “Di tahun 2019 ini, Desa Sendang ditunjuk Kejari Wonogiri menjadi Pilot Project Program Jaksa Jaga Desa bersama 2 desa lainnya yakni Desa Waru, Kecamatan Slogohimo, dan Desa Tremes, Kecamatan Sidoharjo. Saya berharap agar lembaga desa, perangkat desa selalu menjaga iklim di masyarakat agar tetap rukun, tentram dan sejuk dalam mewujudkan desa yang sadar hukum,” terangnya.

Ia menambahkan untuk mewujudkan hal tersebut antara lain peningkatan kinerja perangkat desa dalam pelayanan masyarakat, peningkatan peran serta dan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan di Desa, dan peningkatan daya saing dan kualitas perangkat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa. Agar desa bisa menjalankan tugas secara maksimal perlu menjalin sinergisitas dengan pemerintah Daerah. Keberhasilan desa dalam rangka mensejahterakan masyarakat bergantung pada keikhlasan perangkat desa dalam menjalankan tugasnya.

[caption id="attachment_5279" align="aligncenter" width="300"]penyuluhan-hukum

Kasi Intel Kejari Wonogiri dan Kades Sendang menerima cinderamata dari mahasiswa KKN-PPM UGM usai penyuluhan hukum di kantor PKK Desa Sendang, Senin (12/8) (Dok.desa.id – Foto : Edi)

[/caption]

Sebagai penutup, KKN-PPM UGM menyerahkan cinderamata kepada Kasi Intel Kejari Wonogiri dan Kades Sendang sebagai apresiasi terlaksananya penyuluhan hukum bagi masyarakat Desa Sendang. Para mahasiswa berharap agar kegiatan penyuluhan ini sebagai awal menanamkan kesadaran kepada masyarakat tentang hak dan kewajibannya. (admin)