Desa Sendang Raih Intepretasi Nilai Istimewa Dalam Penilaian Desa Antikorupsi 2023

  • Sep 22, 2023
  • Agung Susanto

WONOGIRI, sendang-wonogiri.desa.id - Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri berhasil meraih intepretasi istimewa dalam penilaian Desa Antikorupsi 2023 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Validasi data dan kunjungan lapangan oleh tim penilai digelar di Balai Desa Sendang, Rabu (20/9/2023). Dari hasil validasi data/dokumen dan penilaian lapangan tersebut, Desa Sendang berhasil mengumpulkan total nilai 95 poin (kriteria AA).

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Wonogiri, Heru Nur Iswantoro yang ditemui di kantornya, Kamis (21/9/2023) mengatakan pihaknya ditunjuk sebagai delegasi KPK RI untuk melakukan penilaian bersama 4 tim juri lainnya.

“Jadi ada 5 tim juri atau penilai pada pelaksanaan validasi data dan kunjungan lapangan kemarin. KPK RI mendelegasikan kepada yang di tataran provinsi ada Inspektorat dan Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah. Yang di tingkat kabupaten ada Inspektorat, Dinas PMD, dan Dinas Kominfo Kabupaten Wonogiri. Kami melakukan penilaian atas beberapa indikator yang telah disusun KPK RI sebelumnya,” katanya.

Indikator yang dimaksud, terang Heru, mencakup 5 poin penilaian, yakni Penguatan Tata Laksana (bobot nilai maksimal 25), Penguatan Pengawasan (bobot nilai maksimal 15), Penguatan Kualitas Pelayanan Publik (bobot nilai maksimal 25), Penguatan Partisipasi Masyarakat (bobot nilai maksimal 20), dan Indikator Kearifan Lokal (bobot nilai maksimal 15).

Dari kelima Indikator tersebut, Heru menuturkan bahwa Desa Sendang berhasil meraih nilai 95.

“Nilai 95 ini artinya sudah kriteria AA atau intepretasi istimewa, nilai yang sangat tinggi,” ungkapnya.

Dikatakan Heru, kekurangan poin penilaian di Pemdes Sedang terletak pada aspek kearifan lokal. Menurut tim penilai, tokoh masyarakat yang ada di Desa Sendang belum berpartisipasi aktif untuk melakukan sistem pengawasan eksternal atas pengelolaan keuangan desa.

“Pada rapat pleno tim penilai kemudian dirumuskan beberapa rekomendasi, salah satunya pada aspek kebijakan dan peran aktif tokoh masyarakat dalam hal pengawasan dan pencegahan praktik korupsi yang mungkin terjadi. Rekomendasi yang diberikan harus segera dilakukan perbaikan oleh Desa Sendang sehingga benar-benar bisa menjadi contoh perluasan gerakan desa antikorupsi mendatang,” tutur Heru.

Penyelenggaraan pemerintah desa diatur lebih lanjut pada Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang desa. Pasal 72 menjabarkan pengelolaan keuangan Desa. Merujuk kepada Peraturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sejumlah sarana/prasarana dibangun dan beragam pelatihan diadakan menggunakan dana desa. Aktivitas ekonomi tumbuh, perekonomian bergerak naik dan pendidikan masyarakat desa juga meningkat.

Terbentuknya ruang pengelolaan keuangan desa mendorong diperlukannya pengawasan yang terkelola baik dan terstruktur sebagai salah satu upaya menekan terjadinya praktik korupsi sekaligus memastikan anggaran tersalurkan sesuai dengan peruntukannya.

Upaya pencegahan korupsi melalui Program Desa Antikorupsi yang digagas oleh KPK diharapkan dapat berperan sebagai agen perubahan dan motor penggerak gerakan anti korupsi melalui desa.

Desa Sendang Kecamatan Wonogiri berdasarkan hasil asesmen awal telah ditetapkan sebagai Desa Percontohan dalam Program Desa Antikorupsi bersama dengan 28 Desa lainnya di Provinsi Jawa Tengah. Tahapan program Desa Anti Korupsi telah dilakukan sejak tahun 2022 dengan berbagai tahap kegiatan, dimulai dengan kegiatan sosialisasi Program Desa Anti Korupsi, kick off Program Desa Anti Korupsi se Provinsi Jawa Tengah, bimbingan teknis desa anti korupsi, pendampingan desa anti korupsi, bimbingan teknis tim penilai desa anti korupsi, dan pada hari ini akan dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Desa Anti Korupsi yang terdiri dari Unsur Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Wonogiri dengan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Dikutip dari Buku Panduan Desa Anti Korupsi, penilaian mandiri survei indikator desa antikorupsi dilaksanakan dengan tujuan mempermudah KPK dalam upaya melakukan pembaharuan dan perubahan yang mendasar terhadap sistem penyelenggaraan desa dan aparatur pemerintahan desa.

Dalam melakukan penilaian Indikator digunakan metodologi dengan teknik “Criteria Referrenced Test”, caranya melalui pendekatan setiap indikator sesuai kriteria penilaian yang telah ditetapkan sebelumnya. Kepala desa diminta untuk melakukan evaluasi mandiri melalui survei yang telah ditetapkan. Hasil survei tersebut kemudian dilakukan pengecekan secara langsung berkenaan dengan validasi data-data serta fakta di lapangan.

Lebih lanjut, setelah kepala desa melakukan evaluasi mandiri, Tim Asesor melanjutkan dengan proses crosscheck data secara langsung, dengan evidence/bukti yang telah dipilih sebelumnya. Kegiatan ini menghasilkan nilai akhir, kesimpulan, dan rencana aksi sebagai tindak lanjut berdasarkan konsensus Tim Asesor. Dari hasil crosscheck inilah Desa Sendang ditetapkan memperoleh nilai 95 dari total nilai maksimal 100.

Sementara itu, Kepala Desa Sedang, Sukamto menyatakan pihaknya bersyukur atas capaian nilai yang telah diraih. Namun pelaksanaan praktek Desa Antikorupsi bukan hanya untuk mengejar penilaian dan assessment, tetapi merupakan kewajban setiap pemerintah desa untuk melayani masyarakat dan membangun desa dengan sebaik-baiknya.

“Sesuai dengan arahan dari pusat, dari KPK, artinya program desa antikorupsi ini tentunya sebagai bentuk implementasi yang harus benar-benar dilakukan oleh pemerintah desa untuk membangun, mengembangkan, dan memajukan desanya masing-masing dengan sebaik-baiknya. Praktek ini akan meminimalisir praktek korupsi dan melaksanakan pemerintahan desa bersih dan transaparan,” tuturnya.

Sukamto berharap, program Desa Antikorupsi di Kabupaten Wonogiri dapat terus dikembangkan, sehingga apabila di tahun ini desa Sendang berhasil menjadi pilot project desa antikorupsi, di tahun-tahun berikutnya akan terjadi perluasan program desa antikorupsi di wilayah Kabupaten Wonogiri.

Sumber : kominfowng