Desa Sendang gelar Musrenbangdes Penyusunan RKP Des 2024

  • Oct 02, 2023
  • Agung Susanto

Wonogiri, sendang-wonogiri.desa.id – Senin (25/9/2023) Pemerintah Desa Sendang menggelar Musrenbangdes (Musyawarah Pembangunan Desa) Penyusunan RKP (Rencana Kegiatan Pemerintah) Desa Tahun 2024 di Balai Desa Sendang. Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Wonogiri, Fredy Sasono beserta Tim 1, Babinsa Sunarno, Kepala Desa Sendang, BPD, LPM, Perangkat Desa, Perwakilan SD-TK, PKK, Karang Taruna serta Ketua RT-RW se-Desa Sendang.

Kepala Desa Sendang, Sukamto Priyowiyoto saat membuka Musrenbangdes RKPDes mengatakan, “Berdasarkan amanah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta regulasi turunannya, bahwa Pemerintah Desa diwajibkan menyusun RKPDesa sebagai rencana tahunan, dimulai bulan Juni 2023 sampai dengan Bulan September 2023,” terangnya.

Menurutnya, proses penyusunan dokumen RKPDes tersebut memerlukan koordinasi antar Instansi Pemerintah dan partisipasi seluruh masyarakat. Dalam menyusun dokumen RKPDes dilakukan tahapan sebagai berikut :

  1. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa;
  2. Pencermatan & penyelarasan rencana kegiatan & pembiayaan pembangunan desa;
  3. Pencermatan ulang RPJM Desa;
  4. Penyusunan rancangan RKP Desa & Daftar Usulan RKP Desa;
  5. Musrenbang Desa Pembahasan rancangan RKP Desa & Daftar Usulan RKP Desa;
  6. Musyawarah Desa Pembahasan & Pengesahan RKP Desa & Daftar Usulan RKP Desa.

Sementara itu, Camat Wonogiri, Fredy Sasono saat memberikan sambutan mengatakan bahwa Penyusunan RKPDes Tahun 2024 harus memperhatikan prioritas kebutuhan dana desa sesuai mandat/arahan Presiden untuk Tahun 2024. Prioritas Kebutuhan tersebut, antara lain :

  1. Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
  2. Pencegahan Narkoba;
  3. Bantuan Langsung Tunai & Padat Karya Tunai;
  4. Penanggulangan TBC;
  5. Percepatan Penurunan Stunting;
  6. Dana Operasional Pemerintah Desa;
  7. Ketahanan Pangan.

Sebelum dilaksanakan Musrenbangdes RKPDes Tahun 2024, Desa Sendang telah membentuk Tim Penyusun pada Tanggal 30 Agustus 2023 dengan SK Kepala Desa No. 42 Tahun 2023.