BPD dan Pemdes Sendang gelar sidang penetapan APBDes 2024

  • Jan 02, 2024
  • Agung Susanto

WONOGIRI, sendang-wonogiri.desa.id – Sidang penetapan Peraturan Desa Sendang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024 telah dilaksanakan di ruang PKK Desa Sendang. Sidang Badan Permusyawaran Desa (BPD) ini digelar bersama Pemerintah Desa Sendang, Jum’at (29/12/2023). Hasil sidang penetapan APBDes ini selanjutnya menjadi dasar Pemerintah Desa untuk menjalankan semua kegiatan di tahun 2024.

Ketua BPD Desa Sendang, Sumarso dalam rapat penetapan APBDes ini menyampaikan tentang sinergitas dan keselarasan kerja antara BPD dengan Pemerintah Desa Sendang guna kelancaran proses pembangunan-pembangunan fisik maupun non fisik serta pemberdayaan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Desa. Pemdes harus memprioritaskan program mendesak dan sangat dibutuhkan masyarakat sekaligus telah masuk dalam RKPDes.

Sementara itu Kepala Desa Sendang, Sukamto Priyowiyoto saat menyampaikan sambutan dalam sidang tersebut mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, pasal 2 menegaskan asas-asas dalam pengelolaan dana desa, diantaranya adalah transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. “Anggaran pendapatan dan belanja Desa merupakan instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik dan pelaksanaan pembangunan ditingkat desa,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa program kegiatan yang akan dilakukan pada tahun 2024, mengacu Permendes PDTT 7 Nomor Tahun 2023, Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2023, PMK 146 Tahun 2023 serta Perbup Nomor 89, 91 & 92 Tahun 2023. Ada beberapa kegiatan yang mendesak dan tertunda pada tahun kemarin dan saat ini sudah menjadi prioritas utama. “Di tahun 2024, Pemdes Sendang melaksanakan kegiatan yang bersifat memenuhi kebutuhan dasar masyarakat seperti pembangunan jalan usaha tani, pipanisasi untuk mencukupi kebutuhan air bersih, rehab RTLH (Rumah Tidak Layak Huni), dan program inovasi berupa pembuatan kebun buah sebagai upaya pendukung sektor pariwisata desa,” ungkapnya.

Disamping itu, pada tahun ini masih ada penganggaran untuk BLT Dana Desa dengan kpm DTKS dan Non DTKS atau warga tidak mampu yang belum terintervensi bantuan dari manapun. Ia menyebutkan ada 16 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang akan mendapatkan bansos BLT DD selama satu tahun dengan nominal Rp300 ribu per bulan tiap KPM.

Pemaparan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 disampaikan secara rinci oleh Agung Susanto, selaku Sekretaris Desa, dengan alokasi sebagai berikut : Pendapatan Desa Rp 1.713.048.000,- meliputi Pendapatan Asli Desa Rp 61.050.000,- Dana Desa Rp 896.643.000,- Bagi Hasil Pajak & Retribusi Rp 33.067.000,- Alokasi Dana Desa Rp 521.088.000,- Bankeu Provinsi Rp 200.000.000,-. Sedangkan untuk rincian Belanja Desa adalah sebagai Berikut : Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp 1.080.834.331,- Bidang Pembangunan Desa Rp 484.907.100,- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp 87.500.000,- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp 117.900.000,- dan Bidang Penanggulangan Bencana/Mendesak Desa Rp 63.373.000,-, serta penyertaan modal BUMDes sebesar Rp. 50.000.000,-.

Usai paparan per bidang APBDes, dilanjutkan dengan diskusi untuk memperjelas anggaran program. Setelah selesai pemaparan dan diskusi dan dapat disepakati, akhirnya Ketua BPD mengesahkan APBDes Desa Sendang tahun anggaran 2024. Selanjutnya ditetapkan dalam Perdes Desa Sendang Nomor 11 Tahun 2023. Dan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat, Pemdes Sendang akan memampang baliho APBDes 2024 serta realisasi APBDes 2023 di papan pengumuman desa maupun tempat-tempat strategis di 12 dusun. (ag)