Profil PPS Desa Sendang

  • Feb 01, 2023
  • Agung Susanto

Susunan Keanggotaan PPS :

Pada hari ini Rabu tanggal dua puluh lima bulan Januari tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di Kantor Desa Sendang Kecamatan Wonogiri Kabupaten Wonogiri, berdasarkan ketentuan pasal 17 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota telah melakukan rapat pleno untuk membentuk Susunan Keanggotaan PPS Pemilu Tahun 2024.

Rapat Pleno diikuti oleh seluruh Anggota PPS, selanjutnya memutuskan Susunan Keanggotaan PPS Pemilu Tahun 2024 Desa Sendang Kecamatan Wonogiri, sebagai berikut :

NO

NAMA

JABATAN

1

AGUNG SUSANTO, S.E.

Ketua, merangkap Anggota

2

HENDRA SETYAWAN, S.I.Pust.

Anggota

3

DESI ASTUTI, S.Pd

Anggota

 

 Susunan Personalia & Pembentukan Divisi PPS Sendang :

Pada hari ini Rabu tanggal dua puluh lima bulan Januari tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat bertempat di Kantor Desa Sendang Kecamatan Wonogiri Kabupaten Wonogiri, guna kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam menyelenggarakan pemilu di tingkat desa, PPS Desa Sendang Kecamatan Wonogiri telah melakukan rapat pleno untuk membentuk Divisi.

Rapat Pleno dipimpin Ketua dan diikuti Anggota PPS, selanjutnya memutuskan Pembentukan Divisi dengan Susunan Personalia sebagai berikut :

No

Nama

Divisi

1

AGUNG SUSANTO, S.E.

Ketua Divisi Keuangan, Logistik, Hukum dan Pengawasan

Wakil Ketua HENDRA SETYAWAN, S.I.Pust.

2

HENDRA SETYAWAN, S.I.Pust.

Ketua Divisi Teknis dan Pemutakhiran Data Pemilih

Wakil Ketua DESI ASTUTI, S.Pd

3

DESI ASTUTI, S.Pd

Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM

Wakil Ketua AGUNG SUSANTO, S.E.