Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DESA
Nama Pejabat: Sukamto Priyowiyoto, S.H

Biografi Sukamto Priyowiyoto  Bukan orang kaya, Sukamto Priyowiyoto merupakan sosok yang berasal dari keluarga sederhana. Ayahnya, Rakiyo merupakan salah satu pamong di Desa Sendang selama 48 tahun. Bahkan masa kecil Sukamto Priyowiyoto sangat keras. Ketika ia masih duduk di bangku sekolah dasar di SD Negeri Sendang 2, ia ikut menjajakan es kucir buatan Ibu Suryanto yang beralamat di Sukorejo, Giritirto, Wonogiri. Tetapi kondisi itu bukan menjadi penghalang untuk meraih masa depannya. Ia mampu menyelesaikan pendidikannya di Paket C di PKBM Berdikari. Setelah lulus, ia melanjutkan kuliah di UNIBA Surakarta jurusan Fakultas Hukum.

Karirnya kemudian juga merambah di dunia sosial kemasyarakatan dimulai dengan menjadi Ketua BUMDes Sendang Pinilih pada tahun 2016-2018. Dengan semangat  pengabdian dan ingin menggali potensi desanya kemudian namanya mulai dikenal setelah dianggap berhasil mengubah Desa Sendang menjadi Desa Wisata dengan ikon Watu Cenik, Puncak Joglo, Menara Pandang dan sangat  identik dengan olahraga tandem Paralayang. Kemudian pada tahun 2018, ia terpilih dalam Pilkades Sendang dan kemudian dilantik oleh Bupati Wonogiri, Joko Sutopo  pada tanggal 27 Desember 2018 menjadi Kepala Desa Sendang sampai saat ini.

Saat ini ia selain menjabat sebagai Kepala Desa Sendang, masih menekuni profesinya sebagai pengusaha meubel.

Biografi Sukamto Priyowiyoto

  • Nama lengkap : Sukamto Priyowiyoto
  • Nama panggilan : Sukamto
  • Agama : Islam
  • Tempat lahir : Wonogiri, Jawa Tengah
  • Tanggal lahir : Kamis, 6 September 1973
  • Zodiak : Virgo
  • Hoby : Olahraga Dirgantara
  • Kebangsaan : Indonesia
  • Istri : Sri Mulyani
  • Anak : Siska Queenta Sari, Giri Pramudya, Miska Aura
  • Almamater : UNIBA
  • Pekerjaan : Pengusaha

Sukamto Priyowiyoto dilahirkan pada 6 September 1973 di Wonogiri, Jawa Tengah. Biografi Sukamto Priyowiyoto memang sederhana semasa hidupnya, sejak ia kecil hidupnya sudah dibumbui perjuangan bersama keluarga kecilnya. Sukamto Priyowiyoto menempuh masa kecil di sebuah rumah kecil bersama orang tuanya. Sukamto Priyowiyoto menempuh pendidikan dasar sampai menengah di kota Wonogiri. Kemudian setelah sampai di sekolah menengah (Paket C), pada pendidikan tinggi Sukamto Priyowiyoto memilih untuk melanjutkan sekolahnya di UNIBA Surakarta. Ia menyelesaikan gelar sarjana hukum pada Tahun 2021.

Kemudian Sukamto Priyowiyoto memilih untuk membuka usaha meubel dan jasa pariwisata di desanya. Lambat laun, usaha meubel yang ditekuninya berhasil mendapatkan keuntungan. Banyak pesanan Gasebo, Pintu, Kusen, Almari, Kursi Minimalis dari berbagai kota, sehingga membuat hidup keluarga Sukamto Priyowiyoto berubah menjadi mapan namun tetap mengedepankan budaya sederhana dalam hidupnya.

Biografi Sukamto Priyowiyoto : Menjadi Ketua BUMDes Sendang Pinilih

Di tahun 2016 Sukamto Priyowiyoto terpilih menjadi Ketua BUMDes melalui forum Musyawarah Desa antara Pemerintah Desa Sendang dan BPD Sendang. Ada banyak sekali inovasi yang sudah dilakukan oleh pria kelahiran 1973 ini. Diantaranya ia menyulap Desa Sendang yang asalnya hanya merupakan desa dengan keterbatasan potensi (Dataran tinggi, pegunungan bebatuan) menjadi desa penuh potensi wisata alam. Yakni Wisata Watu Cenik (view pemandangan alam dan bentangan Waduk Gajah Mungkur, Track Sepeda Downhill), Wisata Puncak Joglo (Landasan take off olahraga Paralayang berskala Internasional), dan Wisata Menara Pandang (view Kota Wonogiri dilihat dari ketinggian). Saat ini banyak wisatawan domestik maupun mancanegara yang berkunjung di Desa Sendang.

Banyak aktifitas yang dia lakukan setelah menjadi Ketua BUMDes Sendang Pinilih. Tak sedikit juga media yang membuat berita khusus akan Sukamto Priyowiyoto dan dari sana popularitasnya meningkat dan membuat banyak orang menginginkan Sukamto Priyowiyoto menjadi seorang kepala desa. Setelah melalui rangkaian pemikiran yang panjang, pada akhirnya Sukamto Priyowiyoto maju mencalonkan diri dan terpilih sebagai Kepala Desa Sendang ke 11 pada periode 2018 – 2024.

Biografi Sukamto Priyowiyoto : Pendidikan dan Karir

Pendidikan:

  • SD Sendang 2
  • SMP Netral Wonogiri
  • Paket C
  • UNIBA Surakarta

Karir:

  • Ketua BUMDes (2016-2018)
  • Kepala Desa (2018-sekarang)
  • Pengusaha meubel

Usaha, tekad dan kerja keras menjadi landasan kesuksesan setiap orang. Sama halnya dengan Sukamto Priyowiyoto. Itulah biografi Sukamto Priyowiyoto yang dapat menjadi teladan bagi masyarakat Desa Sendang secara khusus. Sukamto Priyowiyoto bahkan menjadi salah satu inspirator bagi generasi muda Desa Sendang. Semoga biografi Sukamto Priyowiyoto ini dapat bermanfaat dan terus memberi semangat bersama untuk memajukan Desa Sendang.

  • KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA
  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  3. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai wewenang:
    1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
    2. mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
    3. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
    4. menetapkan Peraturan Desa;
    5. menetapkan APB Desa;
    6. membina kehidupan masyarakat Desa;
    7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
    8. membina dan meningkatkan perekonomian desa serta
    9. mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat desa
    10. mengembangkan sumber pendapatan desa;
    11. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
    12. mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
    13. mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
    14. memanfaatkan teknologi tepat guna;
    15. mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
    16. mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan;
    17. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai hak:
    1. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
    2. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
    3. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan;
    4. mendapatkan cuti;
    5. mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
    6. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa.
  5. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai kewajiban:
    1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
    2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
    3. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
    4. mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
    5. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
    6. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
    7. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
    8. menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik;
    9. mengelola keuangan dan aset Desa;
    10. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
    11. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
    12. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
    13. mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
    14. mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
    15. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan diDesa;
    16. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
    17. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
  6. Dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban Kepala Desa wajib:
    1. menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;
    2. menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhirmasa jabatan kepada Bupati;
    3. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan
    4. memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.