Monitoring Desa Antikorupsi Tahun 2023

  • Jun 06, 2024
  • Agung Susanto
Lokasi Kegiatan: Desa Sendang
Tanggal Kegiatan: Jun 12, 2024 s/d Jun 12, 2024

Sebagai upaya nyata pencegahan korupsi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Pemerintah Kabupaten se-Jawa Tengah telah membentuk 29 Desa Antikorupsi. Guna keberlanjutan program Desa Antikorupsi dimaksud, Inspektorat Provinsi Jawa Tengah akan melakukan monitoring terhadap implementasi 29 Desa Antikorupsi (terlampir) pada bulan Juni 2024 berdasarkan Pedoman Monitoring dan Evaluasi Desa Antikorupsi KPK RI (link:bit.ly/PedomanMonevDAK24).

Dalam melaksanakan penugasan Pegawai Inspektorat Provinsi Jawa Tengah tidak menerima/meminta gratifikasi yang dilarang dalam bentuk apapun. Apabila terdapat indikasi pelanggaran dapat menghubungi layanan pengaduan melalui HP. 082314437180.

Demikian atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih