LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Singkatan: LPM
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SK KADES NOMOR 30 TAHUN 2019
Alamat Kantor: Jln. Wonogiri - Pracimantoro KM 7, Sendang, Wonogiri
Profil LPM

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat menyebutkan bahwa “Pengertian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat (LPM) adalah lembaga, organisasi atau wadah yang di bentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Sebelum di sebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dahulu disebut Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Tujuan utama di bentuknya lembaga ini adalah untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalankan program pembangunan secara partisipatif. Dalam hal ini partisipasi masyarakat yang dikembangkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat desa.

Visi & Misi LPM

  1. Menggerakkan Prakarsa dan partisipasi masyarakat dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan serta menumbuhkan ketahanan yang mantap di Desa
  2. Menata kembali sesuai dengan kebutuhan Desa

Tugas Pokok & Fungsi LPM

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan jelas menyebutkan terkait dengan tugas dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Adapun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2)mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

TUGAS LPM

  1. Menyusun  rencana pembangunan yang partisipatif.
  2. Menggerakan swadaya gotong royong masyarakat.
  3. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Kepengurusan LPM

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)

Desa Sendang

Periode 2019 - 2024

No Nama Jabatan Alamat
1. Bambang Tri Warsito Ketua Bendorejo RT 01 RW 03
2. Aan Yuli Wahono Sekretaris Kedungareng RT 02 RW 01
3. Widodo Bendahara Kembang RT 01 RW 06
4. Gaib Cahyono Anggota Gondanglegi RT 03 RW 04
5. Hariyanto Anggota Sendang RT 01 RW 02
6. Suprapto Anggota Prampelan RT 01 RW 07
7. Sulistyanto Anggota Bendorejo RT 02 RW 03
8. Sri Kartini Anggota Kedungareng RT 01 RW 01
9. Riyanto Anggota Selopukang RT  02 RW 04