BADAN USAHA MILIK DESA

Nama Lembaga: BADAN USAHA MILIK DESA
Singkatan: BUMDES
Dasar Hukum / SK Pembentukan: AHU.01646.AH.01.33.TAHUN 2021
Alamat Kantor: Jln. Wonogiri-Pracimantoro Km.7, Godean RT 03 RW 02, Sendang
Profil BUMDES

Sendang  adalah sebuah Desa di Kecamatan Wonogiri dan merupakan bagian dari Pemerintah Kabupaten Wonogiri. Secara astronomis Desa Sendang terletak antara 110.8924 dan 8015’ Lintang Selatan (LS) dan antara -7.84553 Bujur Timur (BT) dan secara Topografis Desa Sendang mempunyai ketinggian 500 m dari permukaan laut. sebagian besar tanahnya berupa perbukitan, dengan + 60% bagian wilayah merupakan perbukitan kapur, terutama yang berada di wilayah daerah atas Desa. Sebagian besar topografi tidak rata dengan kemiringan rata-rata 450, sehingga terdapat perbedaan antara kawasan yang satu dengan kawasan lainnya yang membuat kondisi sumber daya alam saling berbeda. Sesuai dengan letak geografis, dipengaruhi iklim daerah tropis yang dipengaruhi oleh angin muson dengan 2 musim, yaitu musim kemarau pada bulan April – September dan musim penghujan antara bulan Oktober – Maret. Jarak ke Ibu kota Kabupaten ± 7 km, begitu pula  jarak ke Kantor Kecamatan juga  7 Km..

Kebesaran nama Sendang sangat  melekat  dengan keramah-tamahan masyarakatnya sebagai salah satu Desa Wisata di Wonogiri Sesuai dengan kondisi lingkungan geografis Pemerintah  Desa Wonogiri, mendorong masyarakat dalam upaya peningkatan kesejahteraan taraf  hidup . Sebagai bukti  dapat kita temui di Desa Wonogiri banyak potensi-potensi wisata alam yang berada di wilayah Desa Sendang yang dikelola oleh BUMDes Sendang yaitu “BUMDes SENDANG PINILIH” sehingga mendorong masyarakat untuk  menggiatkan kegiatan Ekonomi di Desa Sendang.

Dengan  adanya Peraturan Pemerintah Nomor 72  tahun 2005 tentang Desa yang pada prinsipnya penyelenggaraan Desa diarahkan untuk selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat. Sehingga nantinya setiap Desa bisa menggali potensi dirinya dalam membangun daerahnya, sesuai kemampuan dan skala prioritas yang ada. Begitu pula dengan Desa Sendang sampai saat ini terus berbenah diri membangun desa dengan mengandalkan swadaya dan partisipasi masyarakat.

Visi & Misi BUMDES

Visi :

Menjadi Badan Usaha Milik Desa yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli desa.

Misi :             

  1. Meningkatkan Perekonomian desa;
  2. Mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa;
  3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa;
  4. Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/ atau dengan pihak ketiga;
  5. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
  6. Membuka lapangan kerja;

Tugas Pokok & Fungsi BUMDES

Secara umum Tugas, Hak dan Kewajiban Pengurus Badan Usaha Milik Desa dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Penasehat / Komisaris Bumdes

Penasehat atau Komisaris Bumdes mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan nasehat kepada pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha desa. Komisaris bumdes juga mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada pelaksana operasional dalam menjalankan kegiatan pengurusan dan pengelolaan usaha Desa, berdasar visi dan misi dalam RPJM Desa.

Tugas, Hak dan Kewajiban Komisaris BUMDes lainnya, berdasarkan pembahasan dan sepakat yang disepakati dalam musyawarah desa yang diselenggarakan oleh BPD, dan hasilnya dituangkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUMDes.

2. Pengawas Bumdes

Pengawas Bumdes mempunyai tugas mengawasi semua kegiatan dan memberikan nasihat kepada pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha desa.

Pengawas dalam melaksanakan tugas mempunyai kewenangan antara lain sebagai berikut:

  1. Meminta Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksana Operasional setiap akhir tahun
  2. Meminta Laporan Rincian Neraca rugi laba dan penjelasan-penjelasan atas pelaksanaan kegiatan bumdes baik usaha yang berbada hukum privat dan tidak berbadan hukum privat
  3. Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus/Pelaksana Operasional.

3. Direktur Bumdes

Direktur Bumdes adalah orang yang memimpin, mengendalikan dan bertanggungjawab atas keseluruhan aktivitas Bumdes mulai dari perencanaan usaha, pelaksanaan kegiatan, manajemen dan keuangan.

Tugas Direktur BUMDes, secara umum dapat diuraikan sebagai berikut :

  1. Memimpin, mengelola dan mengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan unit-unit usahanya sesuai AD/ART BUMDes.
  2. Merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) Unit-Unit Usaha BUMDes
  3. Merumuskan kebijakan Operasional Pengelolaan BUMDes
  4. Melakukan pengendalian kegiatan usaha BUMDes baik internal maupun eksternal
  5. Mengangkat dan memberhentikan anggota pengelola Badan Usaha Milik Desa dengan persetujuan Komisaris/Pembina BUMDes
  6. Mewakili BUMDes di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. Bertindak atas nama lembaga Bumdes untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam mengembangkan usaha dan berkoordinasi dengan komisaris
  8. Melaporkan kinerja kegiatan dan keadaan keuangan Bumdes secara berkala kepada komisaris dan pengawas Bumdes dan
  9. Menyusun dan melaporkan laporan kegiatan usaha dan keuangan BUMDes akhir tahun kepada komisaris/kepala desa, baik itu usaha tidak berbadan hukum maupun usaha yang berbadan hukum privat.

4. Sekertaris BUMDes

Sekretaris Bumdes mempunyai tugas melaksanakan fungsi pengelolaan administrasi Usaha Badan Usaha Milik Desa.

Tugas Sekretaris BUMDes, diantaranya sebagai berikut:

  1. Melaksanakan tugas kesekretarisan untuk mendukung kegiatan Direktur
  2. Melaksanakan administrasi umum kegiatan operasional BUMDes
  3. Melaksanakan kebijakan operasional pengelolaan fungsi administrasi setiap unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  4. Melaksanakan administrasi pembukuan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  5. Menyusun administrasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas pengelola unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  6. Mengelola surat menyurat secara umum
  7. Melaksanakan kearsipan
  8. Mengelola data dan informasi unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

5. Bendahara

Mempunyai tugas melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan sumber daya unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Tugas Bendahara Bumdes, antara lain sebagai berikut:

  1. Melaksanakan kebijakan operasional pengelolaam fungsi keuangan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  2. Melaksanakan strategi pengelolaan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  3. Menyusun pembukuan penerimaan dan pengeluaran keuangan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  4. Mengelola gaji dan insentif pengurus unit usaha pengelola belanja dan pengadaan barang/jasa unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  5. Pengelola penerima keuangan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  6. Menyusun laporan pengelolaan keuangan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  7. Melapokan posisi keuangan kepada Direktur secara sistematis, dapat dipertanggung jawabkan dan menunjukan kondisi keuangan dan kelayakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sesungguhnya
  8. Mengeluarkan uang berdasarkan bukti-bukti yang sah
  9. Mengatur likwiditas sesuai dengan keperluan
  10. Menyetorkan uang ke bank setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur.

6. Manajer Unit Usaha BUMDes

Kepala atau manajer unit usaha BUMDes mempunyai tugas membantu direktur dalam mengelola, mengembangkan dan mengurus usaha-usaha BUMDes yang sesuai dengan potensi desa dan kebutuhan masyarakat.

Tugas Manajemen Unit BUMDes, antara lain dapat disebutkan sebagai berikut:

  1. Memimpin unit usaha dan bertanggungjawab kepada Direktur
  2. Mencari sumber-sumber pendapatan unit usaha dan melaksanakan usaha yang sesuai dengan kegiatan unitnya
  3. Melakukan pengendalian dan pembinaan bagi kegiatan kegiatan di unit yang dipimpinnya serta mengkoordinasikan keluar maupun kedalam untuk membangun relasi usaha yang baik
  4. Mengatur efektifitas kinerja staff di masing-masing unit usaha
  5. Berkoordinasi dengan Direktur untuk mengangkat tenaga pendukung dan atau tenaga teknis yang diperlukan
  6. Melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha dan laporan keuangan kepada Direktur dan Bendahara dan
  7. Membangun jaringan kerja usaha unit terhadap pihak-pihak terkait dan melaporkan hasilnya kepada Direktur.

Perlu kita pahami bersama yaitu struktur organisasi BUMDes merupakan salah satu aspek penting dalam pendirian Badan Usaha Milik Desa. Setelah struktur organisasi Bumdes terbentuk dan diisi oleh orang-orang memiliki kemampuan. Maka tugas para pengelola operasional BUMDes adalah segera menjalankan usahanya sesuai yang disepakati dalam AD/ART BUMDes.

Kepengurusan BUMDES

No Nama Jabatan
1 Sukamto Priyowiyoto, S.H. Penasehat
2 Sunarno, S.ST, M.Si. Direktur
3 Sumarno Pengawas
4 Hariyanto Pengawas
5 Riyadi Pengawas
6 Ibnu Asmoro Dwi AY Sekretaris
7 Wahyu Eka Sari Bendahara
8   Bidang Usaha Daya Tarik Wisata Alam Lainnya
9   Bidang Usaha Aktivitas Penunjang Pengelolaan Air
10   Bidang Usaha Penyedia Jasa Pembayaran Online
11   Bidang Usaha Perdagangan Besar & Eceran Berbagai Macam Barang Makanan & Minuman