DIP (Daftar Informasi Publik) adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
Kategori Informasi Publik :
INFORMASI WAJIB BERKALA
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Pemerintah Desa untuk diumumkan secara teratur dan rutin; (6 bulan sekali, atau 1 tahun sekali)
- Lihat Informasi Wajib Berkala Desa Sendang : Download
INFORMASI WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT
Informasi yang wajib tersedia setiap saat, adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Pemerintah Desa serta telah dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi;
- Lihat Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat Desa Sendang(diberikan apabila ada permintaan) : Download
INFORMASI SERTA MERTA
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, adalah informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum di lingkungan Desa
- Informasi Yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta Desa Sendang : Download
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dikuasai dan didokumentasikan oleh pemerintah desa yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi berdasarkan alasan-alasan pengecualian.
- Informasi yang Dikecualikan Desa Sendang : Download