Syarat Penerbitan KK Baru

  • Nov 11, 2022
  • San

  • Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK) Baru:
  1. Copy surat nikah legalisir/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian (bagi yang sudah menikah);
  2. Fotokopi Akta Kelahiran dan Ijazah;
  3. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datangbagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia;
  4. Surat Keterangan Pindah Luar Negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;
  5. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi orang asing;
  6. Suratketerangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan AdministrasiKependudukan.
  7. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandibidang hukum tentang perubahan status kewarganegaan.
  • Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK) Karena Perubahan Data:
  1. Mengisi Formulir Perubahan Data;
  2. Kartu Keluarga (KK) lama;
  3. Kartu Tanda PendudukElektronik (KTP-el);
  4. Foto   copy   Buku   Nikah   legalisir/Foto   copy   AktaPerceraian   legalisir /kutipan Akta Perkawinan atau Kutipan Akta perceraian;
  5. Fotokopi Akta Kelahiran dan atau ijazah untuk verifikasi data;
  6. Fotokopi Akta    kematian    atau    Surat    Keterangan Kematian    dari desa/kelurahan;
  7. FotokopiSalinan   Penetapan   Pengadilan untuk   perubahan   status perkawinan;
  8. Surat Keterangan Pindah/Surat    Keterangan    Pindah    Datangbagi penduduk   yang   pindah   dalam   wilayah   Negara   Kesatuan   Republik Indonesia;
  9. Surat  Keterangan  Pindah  Luar  Negeri  yang  diterbitkan  oleh  Disdukcapil Kabupaten/Kota bagiWNI yang datang dari luar negeri karena pindah;
  10. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi orang asing;
  11. Dokumen lain yang dibutuhkan sebagai dasar perubahan data;
  12. Khusus  perubahan  nama  dan  nama  orang  tua  pemohon  yang  belum memiliki  Akta  Kelahiran  sekaligus  mengisi  formulir   pengajuan  Akta Kelahiran.
  • Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK) Karena Penambahan Anggota Keluarga:
  1. Kartu Keluarga (KK) lama/KK yang akan ditumpangi;
  2. Surat Keterangan kelahiran daridesa/kelurahan;
  3. SKPWNI  dari  Daerah  asal  atau  rekomendasi  pindah  datang  dari  Dinas Kependudukan    dan    Pencatatan    Sipil    bagi    yang    pindah    antar Kabupaten/Provinsi;
  4. Foto  copy  buku  nikah  legalisir  jika  ada  anggota  keluarga  yang  sudah kawin  atau  foto  copy  Akta  Perceraian  legalisir  jika  ada  anggota  keluarga yang berstatus cerai untuk update data KK.
  • Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK)Karena Pengurangan Anggota Keluarga :
  1. Kartu Keluarga (KK) lama/KK induk yang akan dikurangi;
  2. Akta kematian atau Surat Keterangan kematian dari desa/kelurahan;
  3. Surat   Keterangan   Pindah   (SKPWNI)   dari   Dinas   Kependudukan   dan Pencatatan Sipil bagi yang akan pindah;
  4. Foto  copy buku  nikah  legalisir  jika  ada  anggota  keluarga  yang  sudah kawin  atau  foto  copy  Akta  Perceraian  legalisir  jika  ada  anggota  keluarga yang berstatus cerai untuk update data KK.
  • Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK) Karena Hilang:
  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
  2. Menunjukkan   dokumen   kependudukan   dari   salah   satu   anggota keluarga (Akta Kelahiran atau KTP-el);
  3. Kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi WNA;
  4. Foto  copy  buku  nikah  legalisir  jika  ada  anggota  keluarga  yang  sudah kawin atau foto copy Akta Perceraian legalisir jika ada anggota keluarga yang berstatus cerai untuk update data KK.
  • Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK) Karena Penambahan Anggota Keluarga Bagi Orang Asing :
  1. IzinTinggal Tetap
  2. Buku   Nikah   dan   Foto   copy   surat   nikah   legalisir/Kutipan   Akta Perkawinan  atau  Kutipan  Akta  Perceraian  atau  yang  disebut  dengan nama lain
  3. Surat  keterangan  pindah  bagi  penduduk  yang  pindah  dalam  wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  4. Kartu Keluarga (KK) lama atau KK yang akan ditumpangi;
  5. Paspor;
  6. Foto  copy  buku  nikah  legalisir  jika  ada  anggota  keluarga  yang  sudah kawin atau foto copy Akta Perceraian legalisir jika ada anggota keluarga yang berstatus cerai untuk update data KK.