- Berita
- Syarat Penerbitan KK Baru
Syarat Penerbitan KK Baru
- Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK) Baru:
- Copy surat nikah legalisir/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian (bagi yang sudah menikah);
- Fotokopi Akta Kelahiran dan Ijazah;
- Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datangbagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia;
- Surat Keterangan Pindah Luar Negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi orang asing;
- Suratketerangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan AdministrasiKependudukan.
- Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandibidang hukum tentang perubahan status kewarganegaan.
- Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK) Karena Perubahan Data:
- Mengisi Formulir Perubahan Data;
- Kartu Keluarga (KK) lama;
- Kartu Tanda PendudukElektronik (KTP-el);
- Foto copy Buku Nikah legalisir/Foto copy AktaPerceraian legalisir /kutipan Akta Perkawinan atau Kutipan Akta perceraian;
- Fotokopi Akta Kelahiran dan atau ijazah untuk verifikasi data;
- Fotokopi Akta kematian atau Surat Keterangan Kematian dari desa/kelurahan;
- FotokopiSalinan Penetapan Pengadilan untuk perubahan status perkawinan;
- Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datangbagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Surat Keterangan Pindah Luar Negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagiWNI yang datang dari luar negeri karena pindah;
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi orang asing;
- Dokumen lain yang dibutuhkan sebagai dasar perubahan data;
- Khusus perubahan nama dan nama orang tua pemohon yang belum memiliki Akta Kelahiran sekaligus mengisi formulir pengajuan Akta Kelahiran.
- Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK) Karena Penambahan Anggota Keluarga:
- Kartu Keluarga (KK) lama/KK yang akan ditumpangi;
- Surat Keterangan kelahiran daridesa/kelurahan;
- SKPWNI dari Daerah asal atau rekomendasi pindah datang dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi yang pindah antar Kabupaten/Provinsi;
- Foto copy buku nikah legalisir jika ada anggota keluarga yang sudah kawin atau foto copy Akta Perceraian legalisir jika ada anggota keluarga yang berstatus cerai untuk update data KK.
- Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK)Karena Pengurangan Anggota Keluarga :
- Kartu Keluarga (KK) lama/KK induk yang akan dikurangi;
- Akta kematian atau Surat Keterangan kematian dari desa/kelurahan;
- Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi yang akan pindah;
- Foto copy buku nikah legalisir jika ada anggota keluarga yang sudah kawin atau foto copy Akta Perceraian legalisir jika ada anggota keluarga yang berstatus cerai untuk update data KK.
- Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK) Karena Hilang:
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
- Menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga (Akta Kelahiran atau KTP-el);
- Kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi WNA;
- Foto copy buku nikah legalisir jika ada anggota keluarga yang sudah kawin atau foto copy Akta Perceraian legalisir jika ada anggota keluarga yang berstatus cerai untuk update data KK.
- Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK) Karena Penambahan Anggota Keluarga Bagi Orang Asing :
- IzinTinggal Tetap
- Buku Nikah dan Foto copy surat nikah legalisir/Kutipan Akta Perkawinan atau Kutipan Akta Perceraian atau yang disebut dengan nama lain
- Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Kartu Keluarga (KK) lama atau KK yang akan ditumpangi;
- Paspor;
- Foto copy buku nikah legalisir jika ada anggota keluarga yang sudah kawin atau foto copy Akta Perceraian legalisir jika ada anggota keluarga yang berstatus cerai untuk update data KK.