Sendang gandeng Inspektorat sosialisasikan Desa Antikorupsi

  • Mar 03, 2023
  • Agung Susanto

Sendang-wonogiri.desa.id – Selasa (28/2/2023) Pemerintah Desa Sendang menggandeng Inspektorat Wonogiri untuk memberikan sosialisasi terkait Desa Antikorupsi. Sosialisasi ini merupakan satu bentuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa. Hadir dalam sosialisasi tersebut Inspektorat Wonogiri diwakili Sigit Prasetyo,S.Psi.,M.Si.,CfrA, Ketua & anggota BPD Sendang, Ketua & anggota LPM Sendang, Ketua RT/RW, PKK, KPMD & perangkat desa Sendang.

Kades Sendang, Sukamto Priyowiyoto, S.H. saat memberikan sambutan mengatakan bahwa ia bersama perangkat desa berkomitmen untuk mewujudkan Desa Sendang yang bersih, transparan & bebas korupsi. Berbagai upaya ia tempuh untuk mewujudkan hal tersebut, diantaranya selalu mengedepankan musyawarah desa untuk merancang program, publikasi anggaran & realisasi baik melalui media sosial maupun cetak baliho. “Jika ada saran masukan atau keluhan langsung saja menghubungi call center Desa Sendang,” tegasnya.

Sementara itu, Sigit Prasetyo,S.Psi.,M.Si.,CfrA dari Inspektorat Wonogiri saat menyampaikan materi terkait Gratifikasi & korupsi di desa, mengatakan bahwa semua elemen di desa harus memiliki budaya antikorupsi. Antikorupsi tidak hanya sekedar program penilaian. “Satu hal yang juga patut menjadi perhatian kita bersama adalah, mohon maaf, besarnya godaan dari ketersediaan dana desa. Terkadang menjadikan pengelolanya lupa bahwa dana tersebut adalah uang negara yang berasal dari rakyat, dan disana ada hak rakyat dari setiap dana untuk digunakan membiayai roda pemerintahan dan pembangunan,” ungkapnya.

Kasus penyimpangan dana desa, sebagaimana data Indonesia Corruption Watch (ICW) menjadi kasus yang terbanyak ditindak oleh aparat penegak hukum selama tahun 2019, dibandingkan sektor lain. Terdapat 46 kasus korupsi di sektor anggaran desa dari 271 kasus korupsi selama 2019, dimana korupsi anggaran desa tercatat memberi kerugian negara hingga Rp32,3 miliar.

“Terjadinya korupsi di tingkat desa kebanyakan lantaran pemangku kebijakan setempat tidak paham atau tidak tahu tentang regulasi. Maka dengan Sosialisasi ini sebagai upaya mencegah tindak korupsi, khususnya di desa. Kami akan selalu memantau penggunaan dana desa,” imbuhnya.

Menurutnya, banyaknya kasus korupsi di dalam penggunaan dana desa oleh perangkat desa, dinilai lantaran minimnya pengetahuan tata kelola anggaran yang berbasis regulasi.

“Maka dengan adanya program Desa Antikorupsi, para Kades dalam menjalankan pembangunan desa yang sumber dananya dari dana desa akan mendapat pendampingan. Bahkan, bisa juga belajar atau sharing tentang regulasi atau perundang-undangan yang menjadi dasarnya,” kata Sigit.

Ia berharap jangan sampai ada lagi kasus korupsi yang melibatkan Kades atau perangkat desa. Maka program Desa Antikorupsi ini merupakan sebuah usaha mewujudkan pemerintahan yang bersih dimulai dari desa.