KTP

  • Nov 11, 2022
  • Agung Susanto

  • Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Baru:
  1. Telah berusia 17 tahun/sudah kawin/pernah kawin;
  2. Fotokopi    Kartu    Keluarga    terbaru,    jika    ada    perubahan    data kependudukan KK harus diubah dulu;
  3. Semua  berkas  dibawa  ke  kecamatan  dan  mengisi  permohonan  cetak    KTP-el.
  • Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Karena Perubahan Data:
  1. Kartu Keluarga (KK) asli terakhir;
  2. KTPel lama yang akan diubah;
  3. Buku  nikah  dan  Foto  copy  surat  nikah  atau  foto  copy  Akta  Perceraian legalisir/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
  4. Fotokopi Akta Kelahiran dan atau ijazah untuk verifikasi data;
  5. Fotokopi Akta    kematian    atau    Surat    Keterangan Kematian    dari desa/kelurahan;
  6. Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal;
  7. Surat Keterangan Pindah dan Kartu Ijin Tinggal Tetap bagi WNA.
  • Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Karena Hilang:
  1. Foto copy KTP kalau masih ada atau foto copy Kartu Keluarga terbaru;
  2. Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian;
  • Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Karena Rusak:
  1. Fotokopi Kartu Keluarga terbaru;
  2. Melampirkan KTP-el yang rusak;