Inspektorat Jateng Gandeng KPK Gelar Bimtek Desa Antikorupsi di Sendang Wonogiri

  • May 11, 2023
  • Agung Susanto

sendang-wonogiri.desa.id – Inspektorat Jawa Tengah (Jateng) bekerja sama dengan Satgas Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar bimbingan teknis (bimtek) Desa Antikorupsi di Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Kamis (11/5/2023). Desa Sendang merupakan salah satu dari 29 desa di Jawa Tengah yang masuk dalam program desa antikorupsi tahun 2023.

Bimbingan teknis (bimtek) yang dilaksanakan dengan tema “Mujudake pamarentahan lan masyarakat desa sing berintegritas kang nggayuh desa sing ora korupsi” bertujuan memberikan edukasi pencegahan korupsi, penjelasan indikator Desa Antikorupsi dan pengembangan masyarakat desa.

Acara dibuka oleh Inspektur Kabupaten Wonogiri, Mardiyanto yang membacakan sambutan Bupati Wonogiri, serta dihadiri oleh tim Inspektorat Jawa Tengah, Kepala Dinas PMD Wonogiri, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Wonogiri, dan 80 peserta kegiatan. Ia berharap Desa Sendang menjadi teladan untuk membentuk tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

“Bisa menjadi contoh yg baik bagi desa-desa yang lain.” tegasnya

Peserta kegiatan bimtek Desa Antikorupsi di Desa Sendang di antaranya kepala desa (kades) dan perangkat desa setempat, anggota BPD, LPM, PKK, Karang Taruna, KPMD bersama perwakilan 4 desa perluasan Desa Antikorupsi, yakni Desa Waru Kecamatan Slogohimo, Desa Sonoharjo Kecamatan Wonogiri, Desa Jimbar Kecamatan Pracimantoro dan Desa Kepatihan Kecamatan Selogiri.

Ratna Luhung Tjiptaningtyas, SE, MM selaku Irbanwil III Inspektorat Prov. Jawa Tengah mewakili Inspektur Prov Jateng, mengatakan pembentukan Desa Antikorupsi merupakan komitmen Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, untuk melakukan upaya pencegahan korupsi di tingkat desa.

Sebelumnya, kata Ratna, Gubernur Jawa Tengah telah melakukan kickoff Desa Antikorupsi pada 29 desa di 29 kabupaten di Jawa Tengah pada tanggal 15 Desember 2022.

Di mana kickoff  Desa Antikorupsi kala itu dipusatkan di Desa Sijenggung, Kabupaten Banjarnegara.

“Inspektorat Provinsi Jawa Tengah juga sudah melakukan pendampingan bersama dengan Satgas Desa Antikorupsi KPK RI sejak awal Agustus tahun 2022 lalu,” ujar Ratna, dalam keterangannya.

Selanjutnya pembentukan Desa Antikorupsi menjadi salah satu arah kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) melalui SE Gubernur No. 050.23/0000031, tanggal 2 Januari 2023.

Ratna menekankan bahwa pembentukan Desa Antikorupsi di Jateng ini tidak sekedar formalitas, tetapi secara faktual Desa Antikorupsi betul-betul membawa perubahan tata kelola keuangan yang baik.

“Jangan sampai ada kasus korupsi di desa-desa terutama di Wonogiri,” tegasnya.

Sementara itu Ariz Dedy Arham & Anisa Nurlitasari dari KPK, menyampaikan materi terkait edukasi pencegahan korupsi dan indikator desa anti korupsi. Ada 5 indikator desa antikorupsi harus dipenuhi yakni penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal. Peserta cukup antusias mengikuti bimtek dengan dibuktikan bisa menjawab beberapa pertanyaan yang disampaikan pemateri.

Acara penutup dilanjutkan dengan pengecekan dokumen desa antikorupsi di ruang PKK Desa Sendang. (sid-ag)