Sistem Informasi Desa
SID merupakan seperangkat alat meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia yang dikelola oleh Pemerintah Desa untuk mendukung pengelolaan dan pemanfaatan data desa yang diatur dalam bagian ketiga UU Desa Pasal 86.
Dalam pasal tersebut jelas disebutkan bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota.
Sistem Informasi Desa yang diterapkan di Desa Sendang
SID hasil inovasi lokal desa :
SID hasil integrasi dengan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
- Loket Desa Online Disdukcapil Wonogiri
- SIK Amarta (Sistem Informasi Kesejahteraan) : Sebaran Data Rumah Tangga Sasaran Basis Data Terpadu
- Go Statistik Mbangun Wonogiri
SID integrasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
SID integrasi dengan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi
Jadi Sistem Informasi untuk Desa adalah sistem yang mengawal banyak hal dalam pelayanan informasi salah satu aspeknya adalah keakuratan dan kecepatan dalam pelayanan publik di Desa.
Aplikasi Sistem Teknologi Informasi Desa pada perkembangannya bukan hanya alat untuk memantau pembangunan desa sebagaimana namanya di UU Desa yaitu Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, namun juga sebagai pustaka desa yang berisi data untuk merencanakan pembangunan desa, dan kawasan perdesaan tentunya.
Dokumen Sistem Informasi Desa :